Gandeng Penilai Independen untuk Taksir Harga Tanah
KABUPATEN BEKASI – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berkoordinasi dengan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi untuk mekanisme perluasan TPA Burangkeng. Rencananya, tahap awal perluasan sekitar satu hektare.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Kabupaten Bekasi, Iyan Priyatna mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak akan meminta uang pengganti lahan yang terkena tol melainkan meminta pengganti tanah untuk perluasan TPA Burangkeng.
“Langkah awal kita memproses lahan Pemda yang terkena tol kemudian kita relokasi ke lahan pengganti yang senilai bukan seluas, tapi senilai,” kata Iyan.
Baca Juga:Jalanan di Kota Patriot BerlubangBendahara Desa Cirende Diringkus
Iyan menyampaikan, agar penggantian lahan sesuai, pihaknya menggandeng Penilai Independen. “Supaya mendapatkan yang senilai tentu pakai appraiser independen, sehingga objektivitas tidak diragukan lagi,” kata dia.
“Kami pihak BPKAD, Perkimtan, LH akan rapat dulu menentukan berkas-berkas dulu, sehingga nanti segera diproses di BPN, kemudian panggil appraiser, lahan penggantinya betul gak, senilai gak,” sambungnya.
Sedangkan untuk perluasan hingga lima hektare, kata Iyan, masih menunggu usulan dari Disperkimtan untuk pembebasan dan menunggu perubahan tata ruang. (dim)