SERIUS USUT DUGAAN SKANDAL KORUPSI DI BUMD LKM KARAWANG
Kejaksaan Negeri Karawang memastikan tak berhenti melakukan pengusutan dugaan korupsi di tubuh PT LKM Karawang (BUMD). Teranyar, kejaksaan sedang menunggu hasil audit dari inspektorat daerah terhadap PT LKM Karawang, sebelum menaikan statusnya ke penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana membantah jika kejaksaan tak serius megusut dugaan korupsi di tubuh BUMD LKM Karawang. Martha menegaskan, LKM menjadi salah satu dugaan kasus yang masuk ke dalam prioritas kejaksaan menyelesaikan pengusutan kasus dugaan korupsi. Selain, pengusutan fee dana pokir DPRD Karawang.“LKM kita tetap jalan. Tidak betul kalau kita tidak serius. Saat ini hanya tinggal menunggu hasil audit yang kita minta untuk dilakukan oleh inspektorat, jika sudah ke luar hasilnya kita lanjut ke proses selanjutnya,” kata Martha kepada KBE.Martha juga menjelaskan alasan kenapa ia memilih mempercayakan kepada inspektorat daerah Kabupaten Karawang untuk melakukan audit di internal PT LKM Karawang. Ia menjelaskan, selain memiliki kepentingan penegakan hukum melakukan pengusutan dugaan korupsi di tubuh PT LKM Karawang, ia juga menginginkan semua institusi atau instansi, khusunya di Karawang melakukan tugas sebagaimana mestinya. Dalam hal ini, kata Martha, inspektorat harus melakukan tugasnya melakukan audit terhadap PT LKM.“Saya tuh kepengin mereka (inspektorat, red) bekerja sebagaimana tugas dan fungsinya. Makanya kiami minta melakukan audit, dan kami sedang menunggu hasilnya,” kata dia.Sejak awal, kasus dugaan korupsi di PT LKM menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Bahkan, Marta turun langsung memimpin pemeriksaan kepada direksi dan komisaris PT LKM Karawang.“Tahapannya penyelidikan, sudah ada juga sejumlah saksi yang dimintai keterangan. Penanganan kasus ini akan terus berlanjut,” kata dia.
Sekadar informasi, dugaan korupsi di PT LKM ditangani Kejari Karawang setelah dilaporkan oleh kelompok masyarakat. Hal tersebut berkaitan dengan adanya pembiaran direksi atas kebijakan kredit pinjaman kepada para karyawannya yang limitnya cukup besar. Padahal keberadaan PT LKM Karawang bertujuan untuk kepentingan dan pemberdayaan masyarakat.Selain itu juga adanya manipulasi data laporan dan direksi agar PT LKM Karawang mendapat penyertaan modal dari Pemkab Karawang tanpa melakukan RUPS.Kelompok masyarakat juga melaporkan dugaan korupsi PT LKM ke Kejari setempat karena adanya data fiktif yang telah dicairkan PT LKM Karawang, sehingga menjadi piutang yang tidak tertagih dan merugikan negara.Piutang yang tidak tertagih itu nasabahnya dari ASN Pemkab Karawang sekitar Rp 3,5 miliar. Selain itu juga terjadi kredit macet karyawan PT LKM Karawang.PT LKM Karawang merupakan perusahaan yang dibentuk sebagai kelanjutan dari Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Karawang. Pemegang saham PT LKM Karawang adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 38,57 persen dan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang sebesar 61,43 persen. Namun pada kenyataanya selama bertahun-tahun hanya Pemkab Karawang yang terus-terusan mengucur modal kepada PT LKM setiap tahun yang jumlahnya miliaran rupiah atau tepatnya Rp 12,6 miliar darimulai tahun 2015 hingga tahun 2020 lalu.Sedangkan Pemprov Jawa Barat dari kewajiban menyuntik modal sebesar Rp 8,4 miliar, kenyataanya tercatat pemerintah provinsi hanya satu kali setor, dilakukan di tahun 2015 senilai Rp 4,05 miliar (28,93 persen). (mhs)