PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, eksekusi pidana denda atas putuskan Mahkamah Agung RI No. 1297 K/Pid.Sus/2022, tanggal 13 April 2022 terhadap terpidana Lee Jaeman.Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, Lee Jaeman melanggar pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 tahun Tahun 2006. Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Juncto 56 ayat 2 KUHP.“Lee Jaeman melakukan tindak pidana memberikan kesempatan kawasan pabean di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara,” kata Plt Kajari Purwakarta Heni Agustiningsih didampingi Kasi Pidsus Nana Lukmana dan Kasi Intel Onneri Khairoza saat konferensi pers di kantor Kejari Purwakarta, Selasa (19/7/2022).Sebelumnya, ujar Heni, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta No. 63/Pid.Sus/2021/PN.Pwk tanggal 04 November 2021 menyatakan terdakwa Lee Jaeman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal.“Putusan tersebut membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” ujarnya.Terkait putusan itu, Penuntut Umum kemudian mengajukan permohonan Kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Purwakarta pada 8 November 2021 dengan Nomor Akta 63/Akta Pid.B/2021/PN.Pwk.Kemudian pada Rabu, 13 April 2022, Mahkamah Agung RI memutuskan terdakwa Lee Jaeman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum, dengan putusan No. 129 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 April 2022.Berdasarkan putusan tersebut Lee Jaeman divonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50.000.000 subsider 6 bulan kurungan. “Denda Rp50 juta diserahkan oleh pihak keluarga terpidana Lee Jaeman dan langsung akan kita setorkan ke kas negara,” pungkas Heni. (*)