KARAWANG- Ugal-ugalannya pengelolaan Perumdam Tirta Tarum terlihat ketika malam kemarin (22/8/2022) aliran listrik Perumdam Tirta Tarum terpaksa harus diputus oleh PLN lantaran adanya tunggakan pembayaran listrik yang jumlahnya Rp 261 juta. Keterlambatan pemabayaran disinyalir lantaran para pegawai tak mau ambil risiko menekan atau mengeluarkan duit ketika tiga kursi direksinya masih kosong. Akibatnya, aliran air kepada konsumen di wilayah perkotaan harus terhenti.Sekadar informasi, meski sudah diumumkan oleh bupati jabatan tiga direks Perumdam Tirta Tarum diperpanjuang selama enam bulan ke depan, namun ketiganya tak kunjung menerima SK perpanjangan masa jabatan yang membuat ketiganya emoh mulai ngantor lagi.PLN UP3 Karawang sebagai pihak yang memutus aliran listirik Perumdam Tirta Tarum merasa prihatin dan sedih saat memutus aliran listrik Perumdam Tirta Tarum Karawang.Kepada media, Manajer PLN UP3 Karawang Imam Ahmadi menyampaikan pihaknya sudah memberikan waktu selama 20 hari agar Perumdam menyelesaikan tunggakannya. Namun, selama 20 hari itu, tagihan listrik senilai Rp261 juta tidak juga dibayar. Akhirnya kemarin, Minggu (21/8/2022) jam enam sore, PLN memutus aliran listrik Perumdam. “Waktu pemutusan pun kami sudah koordinasi dengan bupati, wakil bupati, dan stakeholder terkait. Karena memang waktu itu belum ada komitmen (untuk membayar), kami lakukan regulasi yang sudah kami lakukan,” kata Imam kepada wartawan, Senin (22/8/2022). Pemutusan aliran listrik ini membuat suplai air pelanggan Perumdam Tirta Tarum wilayah Karawang kota terputus. PLN baru mau menyalakan aliran listrik ketika Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh beserta jajaran mendatangi kantor cabang UP3 PLN Karawang. “Tagihan senilai Rp261 juta itu merupakan tunggakan pemakaian listrik selama bulan Juli 2022. PLN sudah memberikan tenggat waktu selama 20 hari kerja agar Perumdam Tirta Tarum Karawang menyelesaikan tunggakan bulan Juli 2022 sebesar Rp261 juta.Namun, kelonggaran waktu itu diabaikan pihak Perumdam sehingga PLN terpaksa menempuh regulasi memutus aliran listrik. Listrik diputus sejak Minggu (21/8/2022), jam enam sore. Terputusnya aliran listrik membuat pelanggan Perumdam Tirta Tarum wilayah Karawang kota tidak mendapatkan suplai air.“Waktu pemutusan pun kami sudah koordinasi dengan bupati, wakil bupati, dan stakeholder terkait. Karena memang waktu itu belum ada komitmen (untuk membayar), kami lakukan regulasi yang sudah kami lakukan,” kata Imam kepada wartawan, Senin (22/8/2022). Sementara itu, pengamat kebijakan publik Dadan Suhendarsyah mengatakan masalah pemadaman listrik disebabkan karena SK perpanjangan jabatan trio direksi yang belum turun. “Perumdam Tirta Tarum tidak bayar karena tidak ada yang berani untuk tanda tangan tagihan listrik,” ucap Sekretaris Repdem Karawang Dadan Suhendarsyah, Senin (22/8/2022).Hal tersebut disebabkan jajaran trio direksi belum memiliki Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan.“Ya kalau ada yang tanda tangan bisa saja ini menjadi temuan, karena direksi belum pegang SK,” ungkapnya. (bbs/mhs)