TPS Burangkeng Overload, Ribuan Kubik Sampah Numpuk di Kali CBL

TPS Burangkeng Overload, Ribuan Kubik Sampah Numpuk di Kali CBL
PEMBUANGAN SAMPAH: Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan saat meninjau kondisi TPS ilegal di Kali CBL, Kampung Buwek Raya, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan.
0 Komentar

Dani Ramdan: Mustahil Dipindahkan

TAMBUN SELATAN – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengakui pihaknya tak akan pernah bisa memindahkan ratusan ribu kubik sampah yang telah terlanjur dibuang ke TPS ilegal Kali CBL, Kampung Buwek Raya, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan.

Dijelaskan Dani, kendala pertama yang dihadapi adalah kondisi TPA Burangkeng yang telah overload atau melebihi kapasitas. Kedua, ia menilai biaya untuk mengangkut ratusan ribu kubik sampah tersebut akan lebih mahal dibandingkan apabila pihaknya melakukan restorasi lahan.

“Seperti kita ketahui TPA Burangkeng kita sudah penuh, sedangkan ini jumlahnya sudah segini. Ini biaya angkutnya mahal, TPA Burangkeng-nya juga sudah enggak muat, jadi mungkin nanti akan ditutup lagi oleh tanah,” ungkap Dani di lokasi, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga:Terjerat Pinjol, Kuras Dana Desa Rp 334 JutaDinkop UKM Karawang Komitmen Tingkatkan SDM Koperasi

Meski demikian, Pemkab Bekasi akan berupaya untuk mengembalikan fungsi lahan seluas 3,6 hektar tersebut seperti yang diinginkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN).

“Tentu nanti harus dikembalikan ke lahan konservasi. Nah fungsi awal dari wilayah sepadan bantaran sungai itu kan untuk konservasi. Jadi lahannya harus hijau terbuka atau ditanami tanaman atau hutan. Ini tergantung hasil diskusi dengan yang punya tanahnya. Jadi nanti kita dorong TPS ini akan dikembalikan ke fungsi konservasi tidak menjadi TPS, tidak menjadi bangunan liar atau aktivitas penghuni maupun usaha,” ungkapnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) telah melakukan proses pidana kasus tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan telah menetapkan dua tersangka berinisial ES dan A.

Gakkum KLHK memperkirakan TPS ilegal telah beroperasi sejak 2014 sampai Januari 2022 dengan luas sekitar 3,6 hektare dan diperkirakan memiliki total timbulan sampah sekitar 508.775,9 meter kubik. (mil)

0 Komentar