KOTA BEKASI- KPK menyelidiki soal aliran dana yang digunakan oleh Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen dalam pembelian asetnya. Penyelidikan ini berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Pepen.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pendalaman itu dilakukan saat KPK memeriksa Mulyadi Latief selaku aparatur sipil negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah. Dia diperiksa sebagai saksi pada Rabu (25/8) lalu terkait sumber dana pembelian tanah dan bangunan miliki Pepen.
“Mulyadi Latief selaku ASN Bapenda Kota Bekasi, hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan sumber uang yang dipergunakan TSK RE untuk membeli berbagai aset-aset diantaranya berupa tanah dan bangunan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga:TUMBAL KORUPSI IZIN MEIKARTA, MA Tolak PK Neneng YasinDua Pelaku Penipuan Tenaga Kerja Diringkus
Ali tidak merincikan terkait luas tanah dan bangunan yang didalami. Maupun terkait lokasi tanah dan bangunan yang dimaksud. Sebelumnya, KPK menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sangkaan itu merupakan yang terbaru setelah sebelumnya Pepen dijerat sebagai tersangka perkara suap dan pungli usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Terakhir KPK menelusuri tentang pembangunan glamorous camping atau glamping yang pembiayaannya diduga KPK dilakukan Pepen dengan pungutan liar atau pungli. Lokasi glamping itu sendiri berada di Cisarua, Bogor. (bbs/mhs)