KOTA BEKASI – Dugaan penyerobotan lahan warga oleh manajemen Premier Estate 2 berbuntut panjang.
Kericuhan terjadi manakala ahli waris diusir pihak legal Premier Estate 2 saat hendak melakukan plotting lokasi milik ahli waris almarhum Tonge bin Nyimin.
Kejadian itu terjadi beberapa hari lalu, ketika Bripka Madih, anggota polisi aktif sebagai ahli waris, mendatangi lokasi tanah milik keluarganya itu diusir keluar dari wilayah tanah yang diklaim milik keluarganya.
Baca Juga:Vendor HDP Videotron KHI Diduga Abaikan K3Pemkab Lanjutkan Pembangunan Bundaran Bandami
“Sebagai ahli waris, saya berhak masuk ini tanah saya kenapa kalian membangun gedung di lahan keluarga saya,” kata Madih sejenak usai diusir keluar area miliknya.
Girik tanah atas nama Tonge bin Nyimin dibawa ahli waris Madih juga.
“Kalau saya dilarang masuk maka kamu juga dilarang mendirikan bangunan di lahan saya,” ujar Madih.
Planning plotting lokasi disepakati pada Kamis (25/8) dan disampaikan pihak manajemen. Namun dimentahkan oleh legal Premier Estate kepada Madih diduga sebagai ahli waris.
“Saya mau tanya dasarnya apa Premier Estate 2 membangun? Kalau saya jelas tanah ini milik Tonge bin Nyimin itu ayah saya,” ungkap Madih lagi sambil menunjukkan data Girig 815 miliknya.
Sementara itu, Anto dari Legal Officer Premier Estate 2 berdalih memiliki surat sah terkait lahan yang sedang didirikan bangunan Pavilia Premier Estate 2 itu.
“Kami sudah ada ijin dari Pemda Kota Bekasi, dan dokumen kepemilikan lahan kita lengkap semua,” ujar Anto di tengah momen kekisruhan saat dia mengusir Madih sang ahli waris tanah.
Baca Juga:Gandeng PWI, Sacila Gelar Workshop Jurnalistik13 Kursi Jabatan Kosong Segera Terisi
Bahkan Anto pun menyatakan telah memperoleh ijin Pemda Kota Bekasi namun saat ditanyakan lebih detail dia berkelit.
“Pejabatnya saya lupa namun dari Pemda Kota Bekasi kasih ijin untuk lokasi ini (Pavilia Premier Estate 2-Red.) dan ngga pernah ada masalah,” papar legal Anto sambil bangga jual-jual nama institusi Pemkot Bekasi.
Ironisnya, divisi legal Premier Estate 2 tersebut tidak bisa menunjukkan keabsahan omongan legal Anto. Legal Anto bungkam manakala ketahuan ternyata dirinya selaku legal tak pernah merespon melalui telpon selular maupun Whatsapp (WA) saat mempertanyakan dokumen sebagai dasar kepemilikan tanah .