Ricuh, Ahli Waris Lahan Diusir Legal Premier Estate 2

Ricuh, Ahli Waris Lahan Diusir Legal Premier Estate 2
PENYEROBOTAN : Kericuhan terjadi manakala ahli waris, Bripka Madih diusir pihak legal Premier Estate 2 saat hendak melakukan plotting lokasi milik ahli waris almarhum Tonge bin Nyimin.
0 Komentar

“Pokoknya surat surat Kami semuanya terkait lahan lengkap dan ada semuanya ada di kantor manajemen Premier Estate nanti Senin (29/8) termasuk ditunjukkan keabsahan dokumen untuk keperluan kepemilikan tanah yang sedang dibangun lahan namun diakui warga sebagai AHLI WARIS,” terang Anto sebagai legal officer manajemen Premier Estate 2 saat dirinya melarang plotting lahan yang dilakukan pihak ahli waris.

Untuk diketahui lahan tanah yang jadi dipermasahkan antara ahli waris Madih dengan Premier Estate2 seluas 4.954 meter persegi. Data didapat dari Girig 815 yang telah ditetapkan NJOP sebesar Rp 8,7 juta.

Sementara pernyataan dari Jum bahwa dirinya mendapat bagian hibah dari pemilik Girig 815 seluas 2.000 meter persegi. .

Baca Juga:Vendor HDP Videotron KHI Diduga Abaikan K3Pemkab Lanjutkan Pembangunan Bundaran Bandami

“Lahan sisanya tiba tiba dikuasai oleh Premier Estate 2, yang kini dibangun Pavilia Premier Estate tanpa kita ketahui history penguasaan lahan dari mana,” tandas Jum dan merasa kronologi penguasaan tanah oleh Premier Estate 2 masih abu-abu belum ada kejelasan. (cr3/amn)

Laman:

1 2
0 Komentar