Terpisah, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Eman Sulaeman mengatakan, untuk mengetahui sanksi administratif, sanksi pidana dan sanksi gugatan lingkungan atau perdata kepada PT Almas Daya Sinergi, pihaknya sedang mendalami.
“Bidang Penegakkan Hukum (Gakkum) sudah turun ke lokasi pada hari Selasa, (30/8/2022) dan sedang mendalami, untuk informasi selanjutnya kami informasikan lagi,” tutupnya (mil)