Kepastian Swastanisasi Pasar Tergantung Putusan PengadilanKABUPATEN BEKASI- Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengaku sudah mengajak duduk bersama para pedagang Pasar Baru Cikarang yang tergabung ke dalam Forum Pedagang Pasar Baru Cikarang serta Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Dwi Pitaloka. Dalam pertemuan tersebut, kata Dani, para pedagang bersedia untuk direlokasi ke Perumahaan GCC Cikarang. Namun demikian, pertemuan dengan pedagang lainnya harus dilakukan. “Sudah ketemu, setelah dijelaskan mereka paham, tapi memang butuh lebih banyak, karena di sana banyak kelompoknya pedagang itu. Jadi pedagang ini sudah tersentuh, yang lain belum,” ujar Dani.Sebenarnya Dani menjelaskan, kedatangan dirinya ke pasar beberapa waktu lalu hanya sebatas mengecek lokasi. Tetapi informasi yang beredar sudah ramai, sehingga ada penolakan dari para pedagang. “Sebenarnya kemarin itu kami baru cek lokasi, belum mengumumkan secara resmi. Tapi keburu ramai, sehingga ada penolakan,” ucapnya.Kata Dani, mekanisme yang akan dikembangkan sifatnya temporori atau penampungan sementara. Kemudian yang di Pasar Cikarang tetap dibangun. Misalkan nantinya pasar ini berkembang dua-duanya, tidak ada masalah. Mereka (pedagang) bisa punya dua lapak atau memilih salah satu. Walaupun ada pedagang yang diprioritaskan.“Kita akan prioritas kepada pedagang yang secara historis berjualan disana, kami sedang kumpulkan dokumen-dokumennya, memang dari ijin usaha itu sudah habis di tahun 2012, tapi foto copi dan sebagainya kita dahulukan. Kalau kapasitasnya masih memungkinkan, pedagang yang lain kita tampung semua,” katanya. Rencanya relokasi pedagang ke GCC akan dilakukan akhir tahun 2022 ini. “_Rencananya akhir tahun ini, sekarang pasarnya sedang dibangun, Desember paling,” ucapnya.Saat disinggu mengengenai revitaslisasi harus menggunakan APBD dan APBN, Dani menegaskan, itu harus diputuskan terlebih dulu. Pasalnya, sudah ada pemenang tender yang sekarang sedang berproses di pengadilan. Misalkan pengadilan memutuskan kalah, revitalisasi bisa menggunakan APBD dan APBN.
“Kalau pengadilan memutuskan kalah, berarti kita terbuka peluang untuk tidak membuka investor. Kalau menang kita masih terikat dengan kontrak ini, nanti kita cari solusinya,” jelasnya. Sebelumnya, Polemik rencana relokasi para pedagang Pasar Baru Cikarang yang digaungkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi kian memanas. Pasalnya, Pemkab Bekasi melalui Dinas Perdagangan belum mengajak para pedagang diskusi mengenai rencana relokasi tersebut. Alhasil, para pedagang akan memberikan perlawanan apabila rencana itu dipaksakan. Pasalnya, akan merugikan masyarakat. Ketua Persatuan Paguyuban Pedagang Kaki Lima Kabupaten Bekasi (P3KLKB), Abun Nurhasan mengatakan, hari ini Selasa (30/8) P3KLKB menanggapi tentang kebijakan yang dilakukan pemerintah. Sebenarnya kata Abun, niat yang digaungkan Pemkab Bekasi bagus, tapi sangat disayangkan tidak ada sosialisasi terlebih dulu ke para pedagang. Oleh karena itu, sekarang para pedagang mempertanyakan.“Kita sebagai pedagang belum dilibatkan, berbicara revitalisasi atau relokasi, sementara untuk kelangsungan kedepannya lebih baik, sebenarnya itu yang kita harapkan, tapi dengan cara seperti ini, sangat kita sayangkan, tidak ada komunikasi,” ujarnya.Sementara itu, Forum Pedagang Pasar Baru Cikarang menolak keras rencana relokasi yang digaungkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mempercepat program revitalisasi. Dengan membentangkan spanduk, para pedagang secara lantang menolak rencana relokasi ke Perumahaan GCC, Cikarang Utara. Mereka juga menuntut, agar program revitalisasi pasar tidak dikerjakan oleh pihak ketiga.“Hari ini kami bergerak dan menolak relokasi di GCC. Sebenarnya ini aksi spontanitas kita,” ujar Ketua Umum Forum Pedagang Pasar Baru Cikarang, Yuli Sri Mulyati. (bbs/mhs)