KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terus mendorong agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) semakin kuat sehingga bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih besar untuk membangun Kabupaten Bekasi. Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan ada beberapa indikator sederhana untuk mengoptimalkan kinerja BUMD. Salah satunya menyesuaikan perbandingan antara jumlah direksi dengan pengawas di PDAM Tirta Bhagasasi. “Di PDAM ini jumlah pengawas sama dengan jumlah direksi. Harusnya jumlah pengawas lebih kecil. Ini karena masih ada kerjasama antara Pemerintah Kabupaten dengan Kota Bekasi, jadi masing-masing pemerintah menempatkan pengawasnya,” ujarnya. Dani mengatakan, setelah selesai pemisahan PDAM antara Kota dan Kabupaten Bekasi, yang saat ini sedang menunggu ijin dari Kemendagri, maka selanjutnya jumlah dewan pengawas akan dikurangi. “Jadi nanti setelah ada pemisahan, tidak ada lagi unsur pengawas dari Pemerintah Kota Bekasi, sehingga jumlah pengawas lebih kecil dari direksi,” ungkapnya.Selain itu Dani Ramdan mengatakan akan terus mendorong agar PDAM Tirta Bhagasasi dapat menghasilkan laba yang lebih optimal, dengan penyertaan modal dan kerjasama dengan pihak ketiga. “Dari sisi pengembangan jaringan, PDAM memang sangat terbatas, karena sudah lima tahun terakhir tidak ada penyertaan modal. Perdanya sudah disetujui tapi tidak bisa dieksekusi. Karena itu saya akan mengajukan perubahan Perda, supaya di tahun 2023 nanti bisa memberikan penyertaan modal,”tandasnya. Diketahui sebelumnya, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi akan menaikan tarif untuk pelanggan rumah tangga mewah pada September mendatang. Hal itu dikatakan Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim saat menggelar “Sosialisasi Penyesuaian Tarif Atas Reklasifikasi Golongan Pelanggan Bersama Insan Pers Bekasi” di Nuanza Hotel Cikarang Selatan.
“Penyesuaian tarif ini hanya untuk kalangan perumahan mewah saja, bukan untuk golongan 1A dan 1B dan golongan niaga atau instansi Pemerintah,” kata UsepTerang dia, kenaikan ini berdasarkan keputusan bersama Bupati Bekasi dan Walikota Bekasi No. HK 02.02/Kep 386-rek/2022 dan Nomor 539/Kepber 02-EK/VIII/2022, tentang Tarif Air Minum Rumah Tangga Mewah dan Tarif Progresif di Wilayah Pelayanan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi tertanggal 15 Agustus 2022.“Reklasifikasi penyesuaian tarif pelanggan rumah tangga besar menjadi rumah tangga mewah, seperti Perumahan Kemang Pratama, Villa Taman Kartini dan Perumahan Real Estate lainnya itu akan ada penyesuaian tarif,” ucapnya.Pemberlakuan tersebut, lanjut Usep, nantinya akan dilakukan secara bertahap, mulai dari September 10 persen, Oktober 30 persen, November 40 persen dan Desember 20 persen. Sedangkan, atas tarif disesuaikan untuk menjadi penerimaan yang diterima tahun ini adalah sebesar 80 persen. Masih kata Usep, untuk wilayah Jababeka, Grand Wisata serta Grand Cikarang City (GCC) akan diberlakukan penyesuaian tarif bulan Januari 2023.“Penyesuaian tarif mempertimbangkan unsur keadilan dan kondisi perekonomian dimana per bulan Juli 2022 tarif listrik industri mengalami kenaikan sebesar 8,5 persen serta kenaikan harga BBM,” jelasnya.Dengan adanya kenaikan ini (tarif listrik dan kenaikan BBM) mempengaruhi biaya produksi, mengingat tarif listrik dan BBM yang dibebankan ke PDAM adalah tarif industri.Sementara, pelayanan air bersih yang dilakukan PDAM sebagian untuk keperluan sosial masyarakat dan rumah tangga kurang mampu.“Jadi sudah enam tahun kami tidak lakukan penyesuaian tarif. Hal ini sesuai regulasi Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 dengan mempertimpangkan Full Cost Recovery (FCR),” kata Usep sambil menambahkan penjualan dan biaya produksi harus imbang.Usep berharap, dengan adanya penyesuaian tarif ini nantinya akan berdampak pada peningkatan pelayanan PDAM Tirta Bhagasasi yang mengutamakan kepuasan pelanggan dengan layanan 24 jam.