Kawanan Rampok Sadis Antar Provinsi Diringkus

Kawanan Rampok Sadis Antar Provinsi Diringkus
PENGUNGKAPAN : Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain didampingi Wakapolres Purwakarta, Kompol Rizaldi Satriya Wibowo dan Kasat Reskrim, AKP M Zulkarnaen saat menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku pembolol toko.
0 Komentar

PURWAKARTA – Polres Purwakarta berhasil meringkus lima kawanan perampok yang kerap menyatroni toko penjual sembilan bahan pokok (sembako) di wilayah Kabupaten Purwakarta.Kelima pelaku yang berhasil diamankan yakin MT (33) warga Kabupaten Karawang, RT (24) warga Kota Deli Serdang, Sumatera Utara, MMS (27) warga Kabupaten Bekasi, HS (34) warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara dan AJS (35) warga Kabupaten Bekasi.Para pelaku ditangkap pada Sabtu, 10 September 2022, sekira Pukul 02.30 WIB dini hari usai melakukan pembobolan toko sembako Eka Jaya yang berada di jalan Raya Ciselang, Keluaraha Munjuljaya, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, saat menerima laporan Tim Satreskrim Polres Purwakarta langsung meluncur ke lokasi kejadian. Pelaku sudah sempat menjalankan aksinya dan masuk ke dalam toko, namun aksi mereka diketahui pemilik toko.Setalah itu, lanjut dia, tim yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP M Zulkarnaen melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang menggunakan mobil toyota avanza warna abu-abu.“Saat itu dibagi tim untuk melakukan pencarian mobil yang digunakan pelaku. Kemudian sekira pukul 03.00 WIB dini hari, di Kampung Rawa Munjul Jaya Kabupaten Purwakarta, Tim mencurigai mobil yang mirip digunakan pelaku. Setalah dihampiri para pelaku tersebut melakukan diri dan aksi kejar-kejaran pun terjadi,” ujar pria yang akrab disapa Edwar, pada Kamis (15/9/2022).Tidak ingin buruannya lepas, polisi kemudian mempepet mobil pelaku sampai akhirnya mobil terhenti. Kemudian, salah satu pelaku sempat mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver, dan pelaku lain menggunakan tajam mencoba menyerang petugas saat hendak diamankan.“Saat dihampiri petugas untuk diamankan, salah satu pelaku mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan ada juga yang mengeluarkan senjata tajam. Petugas sempat memberikan peringatan, tak diindahkan oleh terduga pelaku, akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur, menembak kaki salah satu pelaku yang memegang senjata api rakitan,” ungkapnya.Edwar menambahkan, para pelaku sudah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Purwakarta dan juga di wilayah lainnya.“Di Purwakarta meraka sudah melakukan aksi di lima lokasi. Pelaku berjumlah lima orang melaksanakan aksinya dengan cara bergantian. Berdasarkan pengakuan para pelaku pernah dan telah berhasil melakukan aksinya di Kabupaten Purwakarta, Subang, Karawang, Cilegon, Cikarang, Bekasi dan Jakarta,” jelasnya.Dijelaskan Edwar, dalam melancarkan aksinya, para pelaku melakukan hunting sepanjang jalan dengan Target Showroom kendaraan motor, Toko Onderdil, Toko Baju, Toko Sembako dan minimarket.“Pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak gembok dan pintu rolling door menggunakan gunting beton, linggis dan kunci leter T yang sudah di modifikasi. Para pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan kendaraan roda empat yang di sewa atau rental,” imbuhnya.Edwar menyebut, pihaknya menyita barang bukti alat kejahatan yang antara lain berupa satu buah senjata api rakitan jenis revolver berikut, lima buah peluru senjata api, tiga buah selongsong peluru.Selanjutnya, satu buah pisau lipat, satu unit mobil toyota Avanza berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi B-2847-SKJ (nopol palsu), empat buah plat nomer mobil, satu buah gunting baja, dua luah linggis, tiga belas buah alat kunci pas.Selain itu, lanjut dia, diamankan, juga enam buah kunci obeng, dua buah kunci astag, empat unit handphone, empat buah gembok rusak, satu box minyak urut GPU hasil curian, satu set mesin bor dan satu buah rantai besi.“Pelaku ini terbilang kejam saat aksinya diketahui, pelaku kerap melakukan aksi kekerasan terhadap korbannya. Kini para pelaku diamankan di Mapolres Purwakarta guna proses lanjut. Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (san/rie)

0 Komentar