Gawat! RTRW Belum Direvisi, Sawah Seluas 20 Ha Sudah Raib

Gawat! RTRW Belum Direvisi, Sawah Seluas 20 Ha Sudah Raib
0 Komentar

KARAWANG- Meski Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Karawang baru akan dimulai dan sama sekali belum menjadi bahasan di DPRD Karawang, namun alihfungsi lahan hijau sudah dan terus berjalan. Ini menjadi ancaman serta ujian serius memeprtanyakan komitmen pemerintah daerah untuk menyelamatkan zona lahan sawah abadi.Salah satu zona lahan hijau yang hinga hari ini terus beralihfungsi terjadi di Desa Mekarmulya dan Desa Karangmulya Kecamatan Telukjambe Barat. Mobil-mobil besar saat ini sedang hilir-mudik melakukan pengarukan:alihfungsi lahan hijau dan membuat pagar beton tanpa ada sanksi atau teguran apa pun dari Pemkab Karawang.Anggota DPRD Karawang, Indriyani meminta Pemkab Karawang segara bertindak. Jangan sampai, kata Indriyani, diam-diam, lahan LP2B kian menyusut tanpa ada tindakan kepada pelaku alihfungsi lahan, tapi di saat yang sama, para pejabatnya, selalu berkata berkomitmen menjaga lahan hijau.“Jangan sampai kita ngomong-ngomong menjaga lahan pertanian, tapi saat ada alihfungsilahan terang-terangan di depan mata, tapi malah tutup mata sekan tidak ada apa-apa,” kata Indriyani.Kepada KBE, Indri menuturkan, sebelumnya alihfungsi lahan di Desa Mekarmulya justru mendapat ‘karpet merah’ dari Pemkab Karawang yang pejabatnya menghadiri acara seremoni di lokasi pembangunan yang sebelumnya adalah hamparan tanah sawah.Selain itu, Indri juga mengatakan, saat ini yang teranyar, alihfungsi lahan di Desa Karangmulya, dari informasi yang ia dapat, 20 hektare lahan sawah di Karangmulya terancam hilang berganti menjadi beton bangunan. Bahkan pemerintah desa setempat pun, kata Indri tidak mengetahui secara pasti alihfungsi lahan sawah seluas 20 hektare itu akan diperuntukan menjadi apa, pasalnya, pemerintah desa juga tidak dilibatkan dalam proses jual-beli lahan yang sebagian sudah berjalan.“Jelas jika lahan sawah makin berkurang, tak ada nilanya kita setiap hari berkata siap menjaga ketahanan pangan. Saya meminta Pemkab segera melakukan tindakan tegas, toh kita punya dasar hukum yang kuat untuk menindaknya, jangan mendiamkan apalagi menyediakan karpet merah meresmikan bangunannya,” kata Indri.Di Karawang sendiri sebenarnya sudah ada Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau Perda Sawah Abadi yang jumlah luasan lahannya mencapai 81 ribu hektare.Bupati Karawang, Cellica Nurrchadiana dalam beberapa kali kesempatan pun mengutarakan komitmennya ingin mempertahkan lahan pertanian di Karawang. Hanya saja, pada kenyataanya baik secara diam-diam mau pun terang-terangan praktik alihfungsi lahan di sawah yang masuk zona hijau LP2B masih terjadi. (mhs)

0 Komentar