PURWAKARTA – Setelah dua bulan buron, seorang pria berinisial R alias Ome (24) akhirnya diringkus Polres Purwakarta, pada 26 Agustus 2022 di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.Ome merupakan pelaku pembacokan yang terjadi pada 12 Juli 2022 silam di Jalan terusan Kapten Halim Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta tepatnya di depan Pasar Simpang.Dalam peristiwa tersebut, korban Edi Muhamad Solihin (17) warga kampung Gembong, Kelurahan Sindangkasih tewas akibat luka bacok yang dilakukan pelaku.Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, ini merupakan pengembangan perkara yang terjadi pada tanggal 12 Juli 2022 silam. Selama dua bulan Satreskrim Polres Purwakarta terus melakukan proses penyelidikan dan pengejaran pelaku pembacokan yang terjadi di sekitar pasar Simpang Purwakarta“Jadi terhadap tersangka ditangkap di luar wilayah Purwakarta, rapatnya di wilayah Kabupaten Pasuruan Jawa timur. Satreskrim pasca kejadian terus mengikuti dimana keberadaan tersangka terakhir ditemukan di wilayah Jawa timur dilakukan penangkapan dibawa ke polres Purwakarta,” kata Edwar.Menurut Edwar, kesulitan petugas menangkap pelaku adalah pelaku selalu berpindah-pindah tempat, awal penyelidikan pelaku terdekteksi di wilayah Jawa Barat, namun setelah di lakukan pengecekan ternyata sudah berpindah ke wilayah Banten, dan terakhir terdeteksi di Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.“Pelaku begitu melakukan perbuatan dia berpindah tempat itu yang membuat kesulitan satreskrim sejak kejadian sampai penangkapan terdeteksi,” ungkapnya.Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, satu tersangka yang sudah di amankan yakni R alias Ome dan F alias Nonong masih dalam pencarian (DPO).Lanjut Edwar, pelaku R melakukan pembacokan kepada korban sebanyak lima kali yang mengenali tangan dan badan korban, sedangkan R menendang korban.“Kronologisnya dimana pada saat itu antara korban dan pelaku teman akrab, teman main kemudian di bawah pengaruh minuman alkohol, mereka bersanda gurau ada selisih paham di situ, pelaku mencari dan menemukan cerulit kemudian membacokkan ke korban hingga korban tewas,” jelasnya.Edwar menyebut, pelaku dan korban adalah anggota dari dua kelompok motor yang kerap terjadi perselisihan, korban anggota kelompok motor XTC dan pelaku anggota kelompok motor Brigez.“Jadi dua orang pelaku dan korban ini, korban kelompok motor XTC dan pelaku kelompok motor Brigez, sementara belum ada kaitannya dengan kelompok motor, mereka teman ngumpul, permasalahannya personal,” terang Edwar.Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah baju kaos warna abu-abu hitam yang digunakan korban dan sebilah cerulit yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.“Untuk pelaku berinisial F masih dalam pengejaran kami, sedangkan R alias Ome didengan pasal 170 ayat 2, dengan ancaman hukuman 12 tahun,” pungkasnya. (san/rie)