PURWAKARTA – Seorang polisi gadungan berinisial DSH (30) warga Kelurahan Cimahi Utara, Kecamatan Cipageran, Kabupaten Cimahi diciduk Satreskrim Polres Purwakarta, pada Senin (19/9/2022) petang. Pelaku mengaku polisi dan memberhentikan motor kemudian merampas ponsel korban.Dengan menggunakan sepeda motor, pelaku memberhentikan korban yang rata-rata pelajar perempuan atau anak-anak. Kemudian pelaku mengaku sebagai anggota Polisi.“Pelaku ini mengaku sebagai Anggota Polri, lalu menanyakan ke korban perihal tidak menggunakan masker dan juga helm. Dikarenakan korban merasa percaya dengan pelaku yang mengaku sebagai anggota Polisi maka korban menuruti apa yang dikatakan oleh pelaku tersebut,” kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Reskrim, AKP M Zulkarnaen, saat ditemui di ruangan kerjanya.Menurut M Zulkarnaen, korban yang mengendarai sepeda motor disuruh maju terlebih dahulu. Sementara pelaku dengan membonceng korban berjalan dibelakang mengikuti.“Hingga akhirnya handphone milik korban diminta oleh pelaku dengan alasan sebagai barang bukti diberikan kepada pelaku dan korban diturunkan dijalan. Setelah itu pelaku yang langsung pergi meninggalkan korban,” ungkap M Zulkarnaen.Saat melakukan aksi, pelaku juga kerap mengaku sebagai Polisi bagian provost di Polres Purwakarta. Pelaku selalu beraksi sendirian dengan pakaian preman dan menggunakan kopel polisi serta sepatu PDL Polri.“Modus yang dipakai adalah berpura-pura menjadi anggota kepolisian dari Polres Purwakarta. Pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali di wilayah Kabupaten Purwakarta dan sudah 8 orang menjadi korban,” jelasnya.Lanjut Zulkarnaen, sasaran pelaku adalah anak sekolah yang tidak menggunakan masker atau helm sehingga pelaku yang berpura-pura sebagai anggota polisi langsung menegur dan mengambil Handphone korban dan korban ditinggalkan begitu saja oleh pelaku.“Pelaku ini menyasar para pelajar SMA dan SMP yang tidak menggunakan masker serta helm saat berkendara,” imbuhnya.Dari tangan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti, satu unit sepeda motor honda beat, satu unit handphone merk Iphone 11, satu unit Handphone merk Vivo Y16, sebuh celana PDL hitam, sebuah jaket hitam dan sebuah sepatu PDL.“Pelaku sengaja menggunakan beberapa atribut polisi agar korban percaya dengannya. Pelaku mendapatkan atribut-atribut tersebut dibeli di daerah Cimahi. Hasil rampasan handphone milik korban, pelaku berniat menjualnya dengan cara COD (cash on delivery),” ujar M Zulkarnaen.Saat ini pelaku harus mendekam di balik jeruji dan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara karena dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. (san/rie)