KOTA BEKASI – Warga Kota Bekasi antusias mengikuti perekrutan anggota panitia pengawas pemilu (panwaslu) tingkat kecamatan oleh Bawaslu Kota Bekasi.
Tercatat hingga Senin 26 September 2022 jumlah pendaftaran sudah mencapai 109 pendaftar. Batas pendaftaran berkas untuk perekrutan Panwascam hingga hari ini, 27 September untuk pendaftaran.
Badan Pengawas Pemilu (Bawasklu) Kota Bekasi, Jawa Barat, telah membuka perekrutan Panwascam sejak beberapa hari lalu untuk melakukan pengawasan dalam tahapan Pemilihan Umum 2024
Baca Juga:Mahasisiwa Unsika KKN di Desa KiaraSambut Hari Batik, OSIS SMK Bhineka Gelar Fashion Show
“Dari 12 Kecamatan jumlah peminat dari wilayah Jatisampurna sangat rendah dibandingkan wilayah lainnya di Kota Bekasi. Tertinggi pendaftaran berasal dari wilayah utara” ungkap Khairunnisa kepada KBE, Senin (26/9/2022).
Dikatakan bahwa Bawaslu Kota Bekasi membuka peluang untuk 36 calon panwaslu yang akan ditempatkan pada 12 kecamatan. Setiap kecamatan akan diisi tiga Panwascam.
Menurut Kak Nong, sapaan akrab Ketua Bawaslu Kota Bekasi itu bahwa untuk ketersediaan jumlah calon perempuan telah terpenuhi.
“Sampai hari ini jumlah pendaftar calon Panwaslu sudah mencapai 109 orang dengan rincian 74 pria dan 35 perempuan, sesuai aturan perundang-undangan” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa besok pendaftaran terakhir. Setelah itu akan dilakukan tahapan lanjutan berupa pengecekan kelengkapan berkas pendaftaran administrasi dan diumumkan.
“Nah, nanti ada waktu masyarakat untuk melakukan penilaian kepada pendaftar yang telah dinyatakan lolos administrasi untuk dicek, apakah anggota partai politik dan lainnya, ” Jelas dia.
Untuk itu masyarakat diminta ikut mengawasi dalam melakukan penilaian. Jika calon yang dinyatakan lolos ternyata jadi pengurus partai maka diminta untuk melakukan sanggahan.
Baca Juga:16 Jabatan Kosong Segera DilelangPemeriksaan Fee Pokir Rampung
“Warga nanti bisa melaporkan jika Panwascam yang dinyatakan lolos administrasi tes tertulis dan lainnya ternyata jadi pengurus Parpol. Atau mereka dulu anggota Parpol tertentu dan belum setahun mengundurkan diri, “pungkasnya. (amn)