DPRD Godok Raperda Penguatan Usaha PDAM

DPRD Godok Raperda Penguatan Usaha PDAM
Istimewa RAPERDA: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi membahas rancangan peraturan daerah (raperda) terkait tata kelola air untuk menguatkan lini usaha BUMD PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi.
0 Komentar

KABUPATEN BEKASI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi membahas rancangan peraturan daerah (raperda) terkait tata kelola air untuk menguatkan lini usaha BUMD PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi. Hal itu dikatakan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini, Selasa (27/9/2022).“Ini merupakan raperda inisiatif dari kami tujuannya penguatan BUMD yang notabene perwakilan pemerintah daerah. Owner-nya pemerintah dan tugasnya melayani kebutuhan air bersih bagi masyarakat,” katanya.Dia mengatakan setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah nanti, PDAM Tirta Bhagasasi akan mendapatkan banyak keuntungan mulai dari peningkatan jumlah pelanggan, jangkauan layanan, hingga kualitas air yang dihasilkan.Ani mengatakan PDAM Tirta Bhagasasi memiliki banyak potensi sumber pendapatan yang belum tergali optimal, salah satunya pemanfaatan penggunaan air bersih di sejumlah kawasan industri dan kawasan perumahan yang masih dikelola perusahaan air minum milik swasta.Melalui pembahasan raperda ini diharapkan mampu memberikan akses sekaligus peluang yang besar bagi pemerintah daerah untuk mengendalikan penggunaan air di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.“Di wilayah kita punya banyak perusahaan dan pabrik, kita harapkan itu bisa dikelola oleh BUMD. Kalau dikuasai swasta, maka nanti bisa dibuat kesepakatan lanjutan baik itu sifatnya BOT atau kerja sama seperti apa. Intinya penggunaan air bersih di kawasan industri juga bisa menjadi sumber pendapatan daerah,” katanya.Dia meyakini PDAM Tirta Bhagasasi mampu menjadi perusahaan yang lebih besar baik dari sisi jumlah pelanggan maupun pendapatan. Jika pendapatan meningkat maka akan berimplikasi pada peningkatan pelayanan dan kualitas air bersih ke masyarakat.“Jika pendapatan PDAM besar, maka sambungan air bersih bakal terlayani hingga pelosok Kabupaten Bekasi. Kualitas air bersih juga bisa ditingkatkan, kendala-kendala permasalahan air bersih juga bisa teratasi,” katanya.Ia mengaku penyusunan raperda menjadi peraturan daerah ini merupakan salah satu alternatif penambahan sumber pendapatan PDAM Tirta Bhagasasi yang dihasilkan secara mandiri, tanpa perlu menunggu bantuan pemerintah berupa penyertaan modal.PDAM ke depan lebih mandiri, karena sampai saat ini saja penyertaan modal masih belum juga tuntas, selalu ada hambatan dan kendala. Maka saya rasa pembuatan kebijakan ini bisa menjadi solusi alternatif dari kendala-kendala yang saat ini dihadapi PDAM Tirta Bhagasasi,” kata dia.Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Usep Rahman Salim menyambut positif pembahasan rancangan kebijakan yang mengatur tata kelola air di wilayahnya mengingat potensi bisnis yang cukup besar bagi daerah.

0 Komentar