Pj Bupati Diminta Tegas MencopotnyaKABUPATEN BEKASI- Salah seorang pejabat tinggi di Pemkab Bekasi viral videonya berada di tengah- tengah kader-kader Partai Golkar beredar di media sosial. Dalam video berdurasi sembilan detik itu nempak jelas pejabat eselon II Pemkab Bekasi bersama dengan pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi sedang meneriakkan yel-yel Partai Golkar.Sejumlah petinggi partai politik di Kabupaten Bekasi bereaksi keras atas beradarnya video tersebut. Salah satu yang beraksi keras yakni Ketua DPC Hanura Kabupaten Bekasi, Agus Nur Hermawan. Ia meminta Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan menindak tegas mencobot pejebat tersebut.“Dia (Pejabat, red) melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, tentang disiplin pegawai negeri sipil. Saya meminta Pj Bupati Bekasi, dan BKPSDM menindaktegas kasus pejabat eselon II berpolitik. Bila perlu copot ASN nya,” tegas Agus kepada awakmedia,Agus juga menyebutkan PNS dilarang keras memberikan dukungan kpeada setiap peserta pemilu dan pilkada. Dan jika aturan itu dilanggaran, tentunya harus ada konsekuensi yang ia ganjar.“Di dalam PP Nomor 94 tahun 2021 ini juga mengatur hukuman disiplin atas pelanggaran netralitas, dimana dalam Pasal 5 huruf n, PNS dilarang memberikan dukungan kepada peserta pemilu dan pilkada. Pelanggaran akan larangan tersebut akan diberikan hukuman disiplin sedang hingga berat,” ujarnya.Sependapat dengan Agus, LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi ikut mendesak Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan untuk mencopot ASN yang berpolitik praktis. Sekretaris Distrik LSM GMBI Kabupaten Bekasi, Faizal Syukur, meminta pejabat yang videonya sedang yel-yel partai harus dikenakan sangsi tegas.“Diatur dalam PP Nomor 94 tahun 2021 itu dijelaskan, hukuman disiplin sedang akan diberikan bagi PNS yang memberikan dukungan dengan mengikuti kampanye dan dengan menggunakan atribut partai atau PNS. Sedangkan hukuman disiplin diberikan bagi PNS yang memberikan dukungan sesuai yang disebutkan pada Pasal 5 huruf n angk,” tutupnya. (tin/mhs)