Gawat, Sudah 2,3 Ribu Hektare Lahan Raib Dilahap AbrasiKABUPATEN BEKASI- Wilayah daratan Kabupaten Bekasi mengalami pengurangan seluas 2.338,85 hektare. Pengurangan wilayah di bagian pesisir ini disebabkan abrasi yang terjadi sejak bertahun-tahun lamanya.Untuk mencegah semakin meluasnya daratan yang hilang, diperlukan revitalisasi kawasan hutan mangrove di Kecamatan Muaragembong. Upaya tersebut untuk pemulihan struktur, fungsi, dinamika populasi, keanekaragaman hayati dan ekosistem.“Fakta pertama kondisi saat ini garis pantai di tiga desa pesisir, yaitu Desa Pantai Bahagia, Pantai Bakti, dan Pantai Sederhana terjadi kemunduran di beberapa abad,” ucap Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).Dia mengatakan, dampak dari abrasi juga menyebabkan wilayah Kabupaten Bekasi seluas 1.700 hektare mengalami inundasi sehingga mengakibatkan frekuensi banjir rob terjadi dua kali dalam sebulan.“Laju abrasi cukup tinggi mengakibatkan banjir rob hingga dua kali sebulan, sehingga tergenangnya seluruh infrastruktur, rumah, sarana pendidikan dan mata pencaharian masyarakat,” katanya.Abrasi yang terjadi di wilayah pesisir Kabupaten Bekasi disebabkan hutan mangrove yang sudah beralih fungsi. Dari sebelumnya 10.481,15 hektare luas hutan mangrove di Muaragembong, 93,5 persen di antaranya sudah beralih fungsi menjadi tambak dan lahan pertanian warga.“Kami memiliki usulan berdasarkan kondisi di atas, maka kawasan mangrove perlu dilakukan revitalisasi kawasan lindung untuk mengembalikan alih fungsinya,” katanya.Penanganan abrasi dan revitalisasi kawasan mangrove, lanjut Dani, perlu dilakukan secara terpadu dan terintegrasi. Untuk meningkatkan efektivitasnya, maka perlu mempertimbangkan kawasan tersebut ditetapkan sebagai proyek strategis nasional (PSN).“Oleh karena itu untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi pelaksanaannya kiranya dapat dipertimbangkan untuk ditetapkan sebagai PSN,” katanya.Kawasan abrasi di pesisir Kabupaten Bekasi telah ditetapkan sebagai holding zone, sehingga kawasan hutan mangrove memiliki kejelasan dan dasar hukum, sambil menunggu ditetapkannya Perda RTRW Provinsi Jawa Barat.“Terkait surat kami mengenai revitalisasi, saat ini sudah tahap akhir dari persetujuan substansi bahwa dalam revisi tersebut kawasan abrasi ini ditetapkan sebagai holding zone, artinya daerah yang segi status hutan tapi eksistingnya nonhutan,” ungkapnya. (bbs/mhs)