PURWAKARTA – Kepolisian Sektor (Polsek) Pasawahan menangkap seorang pria berinisial AM (23) lantaran kedapatan memiliki dan menjual obat keras seperti tramadol dan eximer. Pelaku ditangkap di sebuh kios yang berada di Jalan Terusan Kapten Halim, Desa/Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, melalui Kapolsek Pasawahan, AKP Ali Murtadho mengatakan penangkapan terhadap AM ini berawal adanya laporan dan informasi dari masyarakat bahwa mengenai kecurigaan dugaan adanya warung kios sembako yang menjual obat-obatan keras berupa tramadol dan eximer.“Mendapat informasi tersebut kemudian saya bersama anggota mendatangi lokasi yang dimaksud dan didapati barang bukti berupa obat jenis Tramadol dan Eximer yang dijual tanpa izin,” ujar Ali kepada wartawan, pada Kamis (29/9/2022).Menurut Ali, dari penangkapan itu pihaknya mengamankan barang bukti ribuan pil obat. Diantaranya tramadol sebanyak 46 butir dan eximer 369 butir serta uang cash hasil penjualan obat sebesar Rp. 1.089.000.“Selain itu kita juga amankan satu unit handphone merk lenovo warna hitam. Pelaku menjual obat golongan keras itu dengan berkedok kios sembako dan rata-rata pembeli usia sekolah SMP serta SMA,” ungkap Ali.Lanjut Ali, pelaku mengaku hanya bertugas sebagai penjaga toko saja, sedangkan pemiliknya orang Purwakarta. “Saat ini kasus tersebut kita limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Ali. (san/rie)