Hasil Update Data Pemilih Berkelanjutan KPU hingga September
KEDUNGWARINGIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mulai melakukan pemutakhiran data pemilih untuk menyambut pesta demokrasi tahun 2024 mendatang.
Hasilnya, ada 130.360 pemilih yang masuk daftar tidak memenuhi syarat (TMS). Selain itu, ada penambahan pemilih baru dari generasi milenial yang sudah punya hak politik di pemilu mendatang.
KPU juga mengumumkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2022. Pada periode Juli-September 2022 Triwulan III ada penurunan yang signifikan.
Baca Juga:Sembilan Sekolah di Karaba Tersentuh RehabKajari Sentil Pemkab Karawang:
80 Persen Proyek Tanpa Tender, Tidak Fair!
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menyebutkan DPB pada bulan ini tercatat sebanyak 1.910.758 jiwa atau berkurang sekitar 129.288 orang dari DPB bulan sebelumnya yang berjumlah 2.040.046 pemilih.
“Hal tersebut terjadi setelah dilakukan pemadanan data DPB Semester II Tahun 2021 dengan data SIAK Kemendagri yang diturunkan oleh KPU RI,” kata Jajang saat dikonfirmasi, kemarin.
Jajang mengatakan, pihaknya menerima data dari KPU RI sebanyak 410.930 dan sudah tuntas dilakukan proses pemadanan DPB Semester II Tahun 2021 dengan data kependudukan dari Kemendagri
Dia merinci jumlah tersebut terdiri dari data ganda berjumlah 180.683, data meninggal 15.437 serta data tidak padan sebanyak 214.855.
Kabupaten Bekasi memperoleh jumlah data terbanyak kedua setelah Kabupaten Bogor yang harus ditindaklajuti sesuai perintah KPU RI.
Sementara itu, Kadiv Data dan Informasi KPU Kabupaten Bekasi, Ahmad Fauzie Usman menjelaskan setelah dilakukan proses pemadanan data, ditemukan data pemilih yang masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 130.360 dengan rincian pindah keluar 61.276, meninggal 6.752 dan kategori data ganda 62.332
“Sementara pada bulan ini kami mencatatkan data pemilih baru sebanyak 451 orang dan yang melakukan ubah data sejumlah 61.269,” terang Fauzie.
Baca Juga:93% Hutan Mangrove Bekasi HabisDiskop UMKM Ajak Penggiat Usaha Kopi Bergabung
Sesuai Berita Acara Nomor 21/PL.02.1-BA/3216/2022 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan III (September) Tahun 2022 tercatat pemilih laki-laki berjumlah 955.947, pemilih perempuan 954.811 sehingga jumlah total 1.910.758 pemilih, yang tersebar di 7.951 TPS dan berada di 23 kecamatan.
Terpisah, Kabid Pengolahan Data Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Muhammad Syarif mengatakan bahwa terhitung sejak 11 Maret 2022 telah diberlakukan kebijakan SIAK terpusat oleh Dirjen Adminduk Kemendagri.
“Sehingga proses penyandingan data yang selama ini dilakukan oleh Disdukcapil di daerah, saat ini telah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat,” jelasnya.