130 Ribu Kehilangan Hak Pilih

130 Ribu Kehilangan Hak Pilih
0 Komentar

Menurutnya, Disdukcapil terus melakukan upaya percepatan dalam perekaman e-KTP, khususnya bagi para pelajar SMA/SMK yang telah berusia 17 tahun sehingga dapat memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024.

Disisi lain, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi,, melakukan seleksi terhadap 459 orang pendaftar calon anggota panitia pengawas pemilu kecamatan untuk menjaring 69 orang terpilih yang akan bertugas selama tahapan Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Hubungan Lembaga Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi mengatakan proses seleksi dilakukan setelah menyelesaikan tahapan pendaftaran pada 21 hingga 27 September 2022.

Baca Juga:Sembilan Sekolah di Karaba Tersentuh RehabKajari Sentil Pemkab Karawang:
80 Persen Proyek Tanpa Tender, Tidak Fair!

“Jumlah minimal pendaftar dan jumlah keterwakilan perempuan di setiap kecamatan sudah terpenuhi. Proses pendaftaran sudah kita tutup, ada 459 orang pendaftar yang terdiri atas 363 laki-laki dan 96 perempuan,” kata Akbar di Cikarang, Sabtu.

“Hasil seleksi administratif ini akan diumumkan pada tanggal 12 Oktober 2022 dan setelah itu dilanjutkan dengan tahapan-tahapan berikutnya,” katanya.

Setelah pendaftar dinyatakan lulus tes administrasi, mereka akan menjalani tahapan berikutnya berupa tes tertulis dan tes wawancara yang dirangkaikan dengan tanggapan dari masyarakat hingga pleno penetapan anggota panwaslu terpilih. (bbs/mhs)

0 Komentar