Rumah Tergusur Belum Diganti, Kini Mereka Tinggal di Kontrakan
PURWAKARTA- Puluhan warga dari sebelas kepala keluarga, yang rumahnya terdampak proyek Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) Bandung – Jakarta menduduki terowongan atau tunnel dua, di wilayah Kampung Tegalnangklak, Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Senin (10/10/2022).Dengan membawa seluruh keluarganya termasuk anak-anak, puluhan warga yang rumahnya telah rata dengan tanah imbas dari pembangunan proyek kereta cepat, menduduki terowongan atau tunnel dua. Warga menghentikan pekerjaan dengan memblokir akses proyek terowongan dengan menggelar tikar dan akan menginap. Aksi warga tersebut menuntut pihak pelaksana proyek dan pemerintah untuk meminta kejelasan ganti rugi rumah mereka yang telah rata dengan tanah. Warga mengancam akan menghentikan pekerjaan dengan menutup akses terowongan, bahkan mereka akan menginap di terowongan sampai tuntutan mereka dikabulkan. Imbas dari aksi protes warga tersebut para pekerja proyek tak bisa beraktivitas. Bahkan mobil-mobil proyek dan alat berat hanya bisa terparkir di areal proyek.Salah seorang warga setempat, Yeni mengatakan, dirinya bersama warga lain telah lelah tinggal di kontrakan, selama tiga tahun tanpa ada kejelasan penggantian rumah mereka. “Kami sudah tiga tahun tinggal di kontrakan dan sudah merasa lelah ingin kembali memiliki rumah seperti dulu. Akan tetapi kompensasi atau ganti rugi dari pihak pelaksana pengerjaan proyek KCIC hingga hari ini tak kunjung terealisasi,” ucap Yeni saat di temui di lokasi, Senin (10/10/2022).Yeni bersama warga lain terpaksa tinggal di kontrakan setelah rumah mereka terdampak proyek nasional tersebut.“Rumah saya sudah rata dengan tanah, dan sampai hari ini kami belum menerima ganti rugi. Untuk itu kami tidak akan meninggalkan lokasi ini sebelum menerima ganti rugi,” tegas Yeni.Yeni mengatakan bahwa sebetulnya sudah ada kesepakatan dengan pihak pengembang akan terima kunci rumah pada pebruari 2021 lalu, namun hingga hari ini belum juga terealisasi. Kemudian dijanjikan kembali Oktober dan janji tersebut kembali tak ditepati.“Kami akan tetap di sini sebelum janji itu ditepati, kalau belum ada perjanjian kami tidak akan bubar. Kami ingin pulang ke rumah kami,” ujar dia. Sementara itu, Ketua RW08 Kampung Tegalnangklak, Maman Rusmana mengatakan, dirinya mewakili warga beserta 11 Kepala Keluarga (KK) lain menuntut ganti rugi di bangun kembali rumah yang terdampak proyek kereta api cepat.Ia menyebut, pada 2019 lalu terjadi pergeseran tanah akibat pekerjaan proyek terowongan tersebut dan mengakibatkan 11 rumah ambruk. Akibatnya, masyarakat tinggal di kontrakan karena rumah mereka rusak berat.“Pihak KCIC bersama perwakilan warga dan disaksikan sekda saat itu, duduk bersama membuat kesepakatan bawah pada 2020 lalu, rumah warga terdampak akan di bangun kembali. Namun, setelah beberapa kali kesepakatan hingga saat ini hal tersebut belum terealisasi,” jelas Maman. Menurutnya, warga terdampak memohon kepada pemerintah daerah khususnya Bupati Purwakarta untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Karena sampai saat ini pihak perusahaan tidak ada itikad baik ganti rugi“Kami tidak akan beranjak dari lokasi dan akan tetap tinggal di sini hingga ada keputusan yang pasti terhadap kami,” ucap Maman. (bbs/mhs)