BANDUNG- Terdakwa kasus korupsi dam parit Dinas Pertanian Karawang, Usmaniyah dijatuhi vonis empat (4) tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada sidang ptusuan, senin (10/10/2022).Mantan Kabid Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Karawang yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di proyek dam parit dinyatakan oleh majelis hakim yang diketuai M.Syarif telah terbukti menyalahgunakan jabatan dalam penggunaan dana proyek DAM Parit di Dinas Pertanian (Distan) Kerawang yang diterima oleh 109 kelompok tani tahun anggaran 2018.Dalam uraiannya majelis hakim menyebutkan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah melakukan penyimangan dalam penggunaan dana pembuatan Dam Parit yang bersumber dari dana negara.Uang potongan dari dana DAK Pembuatan Dam Parit tersebut diterima oleh terdakwa dari Dedi, Ade Irmah dan Iman senilai Rp.284 juta sebagian diberikan oleh terdakwa kepada lsm dan wartawan sebagai uang kerohiman agar tidak menggangu pelaksanaan pekerjaan.“Hal itu merupakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,maka uang Rp.284 tersebut merupakan tanggung jawab terdakwa sehinga terdakwa harus dihukum mengembalikan kerugian negara senilai Rp.284 juta tersebut,” tegas hakim. (mhs)