Pengangkatan 2.247 Guru Honorer Tinggal Tunggu Pengumuman

Pengangkatan 2.247 Guru Honorer Tinggal Tunggu Pengumuman
Kabid Pengadaan dan Pemberhentian ASN BKPSDM Karawang, Taopik Maulana.
0 Komentar

Usulan Kuota PPPK Tak Ada Perubahan

KARAWANG – Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, masih menunggu hasil dari program pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Setidaknya, ada 2.247 guru honorer di Karawang yang diusulkan BKPSDM untuk berubah statusnya di penghujung tahun 2022 ini. Kabar baiknya, usulan 2.247 tersebut tak ada perubahan dari pemerintah pusat. Saat ini, ribuan guru honorer di Karawang hanya tinggal menunggu waktu untuk berubah statusnya menjadi PPPK.

“Kalau untuk formasi guru PPPK 2022 di Karawang usulannya itu 2247, ketika kita usulkan, formasi guru alhamdulilah tidak ada koreksi dari pusat, sesuai usulan,” ujar Kabid Pengadaan dan Pemberhentian ASN BKPSDM Karawang, Taopik Maulana, Rabu, (12/10/2022) kemarin.

Baca Juga:Dani Diminta Bentuk Timsus TPAS BurangkengPolisi Ringkus Pemuda Penjual Obat Keras dan Ganja

Taopik menerangkan, sebelumnya BKPSDM telah banyak melakukan koordinasi dengan Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) untuk menyikapi program PPPK tahun 2022 bagi para guru honorer di Karawang.

“Setelah banyak koordinasi dengan Kemendikbud, kebijakan pengadaan guru PPPK 2022 itu diambil dari hasil seleksi PPPK 2021 yang nilainya di atas Passing Grade (PG). Jadi kami dari Karawang mengusulkan seluruh peserta yang nilainya di atas PG tadi, ketemulah jumlah 2.247 guru,” terang Taopik.

Taopik kemudian menjelaskan, meski begitu tidak berarti semua peserta PPPK formasi guru akan lulus seleksi. “Karena ada yang tidak ada formasinya, walaupun jumlahnya tidak begitu besar, nah ini melakukan seleksi terlebih dahulu. Ada jabatan yang tidak ada formasinya sekian ratusan. Itu akan dilakukan seleksi,” katanya.

Taopik menerangkan, 2.247 guru honorer yang nantinya diangkat menjadi PPPK ialah para guru berstatus PI alias Prioritas I yaitu para Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021.

“Yang tidak ada formasinya tadi itu termasuk kategori P2 dan P3. Prioritas II itu eks THK-II 2 yang nilainya di bawah passing grade. Sementara P3 itu guru honorer yang minimal sudah mengajar 3 tahun. Nah dua kategori ini yang melakukan seleksi untuk PPPK Guru tahun 2022.”

0 Komentar