PURWAKARTA – Polres Purwakarta meringkus pemuda (26), warga Kelurahan Negri Kaler, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta karena kedapatan menyimpan ribuan obat keras.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Budi Suheri mengatakan penangkapan bermula saat pihaknya mencurigai orang yang diduga telah membeli atau menggunakan obat-obatan terlarang jenis hexymer.
“Yang kemudian dilakukan interogasi dan pengembangan yang mengarah pada pelaku berinisial MAF ini,” ujar Kasat Reserse Narkoba, AKP Budi Suheri kepada wartawan, pada Rabu (12/10/2022).
Baca Juga:Ambu Anne Lantik 19 PejabatTingkatkan Pelayanan, Pemdes Ciwangi Wujudkan Desa Cerdas
Menurut Budi, saat penggeledahan yang dilakukan di kediamannya, pihaknya mendapati 10 toples hexymer atau sebanyak 10 ribu butir. Tak hanya sampai di situ setelah dilakukan pengembangan, lanjut dia, pihaknya juga kembali mengamankan 3 buah pelastik, masing-masing berisi yang diduga daun ganja.
“Dari keterangan tersangka, obat keras ini ia peroleh dari pemesanan melalui online di salah satu situs internet, kemudian ia jual kembali melalui online,” kata Budi.
Ia menyatakan tersangka ini bukan seorang apoteker ataupun penyedia obat terlebih jenis hexymer. Selama ini obat keras sejenis hexymer disalahgunakan oleh orang dengan tidak menggunakan resep dokter sehingga bisa berakibat menyerupai konsumsi narkoba.
“Kita tangkap tersangka ini karena kepemilikan obat-obatan ilegal yang akan diperjualbelikan di kota Bengkulu, mengingat tidak ada izin edar yang dikantongi si tersangka,” ujar Budi.
Dari pelaku ini, lanjut Budi, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 toples atau 10 ribu butir hexymer, 3 buah plastik bening berisi daun ganja dan sebuah ponsel merek oppo berwarna biru muda milik pelaku.
Budi mengatakan pihaknya tidak memberi ruang bagi para penjual obat keras ilegal di Kabupaten Kabupaten Purwakarta. “Ini juga upaya kami dalam menjaga Kabupaten Purwakarta dari tindakan-tindakan kriminalitas akibat konsumsi obat-obatan keras itu,” jelasnya.
Budi mengimbau masyarakat jangan sungkan melaporkan jika mencurigai adanya aktivitas jual beli obat keras ilegal di lingkungannya. “Silakan laporan ke kami, jika curiga misal toko kosmetik atau obat banyak didatangi anak-anak muda. Silakan laporkan, supaya kami selidiki,” pungkasnya.
Baca Juga:Tiga Hari Dua Malam Belajar di AlamKejari Bekasi Dianggap Tak Serius Tangani Dugaan Kasus Kandang Kambing
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 198 jo pasal 108 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Yang terancam maksimal 20 tahun penjara. (san/rie)