PURWAKARTA- Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta kembali menggelar sidang gugatan cerai yang dilayangkan Anne Ratna Mustika, Rabu (19/10/2022). Penggugat yang merupakan Bupati Purwakarta itu hadir di persidangan, sementara suaminya yang merupakan anggota DPR RI Dedi Mulyadi tidak hadir.
Seharusnya, pada sidang kali ini mengagendakan mediasi atau upaya damai dengan perintah menghadirkan tergugat. Namun, Dedi Mulyadi selaku pihak tergugat tidak bisa hadir dengan alasan mengurusi tugas sebagai Anggota DPR RI dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Anne pun mengaku heran atas sikap Dedi yang tak menghadiri persidangan. Sebab, dirinya selaku kepala daerah juga mengemban tugas sehari-hari.
Baca Juga:Venue Masih Bisa Bergeser KotaDampak Seleksi PPPK, Sekolah Swasta Ditinggal Guru Honorer
“Kalau mengacu pada kesibukan, kapasitas saya sebagai bupati juga sama. Hari ini, seharusnya saya menghadiri undangan sekretariat jenderal di Cirebon yang akan dihadiri oleh bapak presiden. Tetapi, kalau mengacu pada Undang-undang 23 kaitan dengan pemerintah daerah, saya mendelegasikan tugas sebagai bupati, undangan dari pusat kepada wakil bupati,” katanya kepada awak media.
Anne berharap pihak tergugat berkomitmen untuk melaksanakan kewajibannya di mata hukum.
“Saya berharap mudah-mudahan yang bersangkutan untuk hadir langsung karena memang itu kesempatan terakhir untuk dilaksanakannya mediasi,” ucapnya.
Sebagai penggugat, dalam hal ini Anne menekankan agar pihak tergugat menghormati lembaga pengadilan agama. Sebab pihaknya pun merasa sebagai orang yang memiliki kesibukan.
“Sama lah dua-duanya bukan orang yang menganggur, jadi tinggal komitmen saja,” cetusnya.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat Ojat Sudrajat mengaku bahwa jadwal reses yang dijalani Dedi Mulyadi sudah dimulai kemarin hingga 26 Oktober 2022 mendatang. Namun, ia menyatakan alasan kliennya tak menghadiri sidang kali ini bukan sekadar kesibukan.
“Beliau juga perlu bukti bahwa untuk hadir hari ini belum ada panggilan resmi dari pengadilan. Kalaupun gugatannya sudah kami terima tapi panggilan resmi untuk mediasi itu belum ada,” ujarnya.
Baca Juga:Purwakarta Rawan Pencurian MotorLepas Sambut, M Syaefuloh Jadi Camat Telukjambe Timur
Ojat berharap kliennya bisa hadir dalam sidang selanjutnya setelah permasalahan surat panggilan mediasi diluruskan kepada pihak pengadilan agama. Ketidakhadiran kliennya pada dua persidangan terakhir bukan berarti pihak tergugat berupaya mengulur waktu atau menghambat proses persidangan.