PENGUSUTAN DUGAAN GRATIFIKASI PEMBUKAAN INTERCHANGE CIBITUNG JALAN DI TEMPAT
KABUPATEN BEKASI – Kejaksaan Negeri Bekasi mengakui pengusutan kasus dugaan gratifikasi proses pembukaan simpang susun (interchange) Tol Cibitung Cilincing STA 18+250 berjalan lamban karena sejumlah kendala. Lambannya penanganan kasus ini pada akhirnya kini banya menuai sorotan miring dari publik.Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas menutrukan, saat ini pihaknya masih terus berkutat pada tahap pemanggilan saksi serta pengumpulan barang bukti sehingga belum bisa menetapkan nama tersengka pada kasus ini.Memang, kata dia, mengungkap kasus gratifikasi yang minim bukti membutuhkan waktu untuk mengopmplitkan barang bukti terlebih saat ini banyak saksi yang berhalangan hadir atau mangkir dengan beragam alasan.“Alat bukti terus dikumpulkan, saksi-saksi juga berhalangan hadir ada yang sakit,” kata Ricky saat dikonfirmasi, Senin (24/10).Selain itu, kata Ricky, kejaksaan juga saat ini tengah mengusut sejumlah kasus lain yang tak kalah menyita waktu. Salah satunya penuntasan kasus dugaan pungli PTS yang menjerta dua kepala desa di Kabupaten Bekasi.
“Jadi penanganan perkara banyak, seperti PTSL kemarin kan tangkap tangan, jadi harus lebih cepat (penanganannya-red) dan mudah ditahan,” kata dia.
Ricky berjanji jika keterangan saksi dan alat bukti sudah cukup, pihaknya akan akan segera menetapkan tersangka pada kasus tersebut. “Kalau alat buktinya mendukung, pemberi dan penerima akan ditetapkan tersangka,” kata Ricky.
Baca Juga:Smantika Gelar Olimpiade PAI Antar KelasDilaporkan Ambu ke Polda,
Akun YouTube Penyebar Hoaks Lenyap
Untuk diketahui, konstruksi kasus ini berawal dari permohonan pembukaan simpang susun pada Jalan Tol Ruas Cibitung-Cilincing. Dalam upaya pembukaan persimpangan ini diduga ada tindakan gratifikasi yang berkaitan dengan kewenangan pejabat daerah.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga telah meminta keterangan dari mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi JT pada saat pemanggilan tahap kedua karena yang bersangkutan mangkir saat pemanggilan pertama.
Kejaksaan juga telah memeriksa dua orang lain yakni LS dan RT dari pihak swasta. Ketiga orang itu diduga turut terlibat tindak pidana gratifikasi pada Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Bekasi tersebut. (mil/mhs)