Verifikasi Faktual Parpol Non Parlemen Capai 38 Persen

Verifikasi Faktual Parpol Non Parlemen Capai 38 Persen
PENGECEKAN : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi melakukan verifikasi faktual pada 9 partai politik (Parpol) non parlemen.
0 Komentar

KOTA BEKASI – Verifikasi faktual pada 9 partai politik (Parpol) non parlemen di Kota Bekasi memasuki hari ke-9. Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi banyak menemukan warga merasa tidak menjadi pengurus Parpol.“Masih ditemukan warga yang merasa tidak jadi anggota atau pengurus Parpol tertentu saat dilakukan verifikasi faktual di lapangan,” kata Ali Syifa, Komisioner KPU Kota Bekasi, Senin (24/10/2022).Dikatakan, bahwa verifikasi faktual partai politik peserta pemilu non parlemen masih terus berjalan hingga 11 hari ke depan. Untuk itu diharapkan bisa berjalan sesuai waktu yang telah ditetapkan.Menurutnya, temuan warga yang dicantumkan namanya menjadi pengurus Parpol tapi tidak merasa. Maka KPU meminta membuat pernyataan tertulis disaksikan beberapa pihak untuk dijadikan data dan di laporkan ke KPU Pusat.“Saat ini verifikasi faktual 9 Parpol non Parlemen di Kota Bekasi baru terlaksana 38 persen. Jadi belum bisa terlihat parpol yang tidak memenuhi kriteria syarat batas maksimal,” tegasnya.Lebih lanjut dia, bahwa parpol non Parlemen bisa dikatakan tidak memenuhi kriteria atau gagal apabila tidak memenuhi syarat jumlah yang diajukan. “Dari pengajuan 2000 KTA KPU melakukan pengambil sample 300 KTA. Dinyatakan lolos apabila mampu memperesentasikan anggota lebih dari dari jumlah yang diajukan,” ungkapnya.Parpol yang tidak lolos verifikasi faktual itu jika keanggotaannya tidak melampui ambang batas maksimal 1000 lebih atau plus 1 per seribu jumlah penduduk setiap kabupaten kota. Diketahui bahwa 9 Parpol non Parlemen di Kota Bekasi meliputi partai Buruh, Garuda, PKN Perindo, Gelora Indonesia, Garuda, PBB, PSI, Partai Ummat dan Hanura.Sesuai jadwal pada 14 Desember 2022 akan diumumkan kelolosab Partai non Parlemen menjadi peserta Pemilu 2024. Untuk wilayah Jawa Barat sendiri syarat kelolosan harus memiliki pengurus pada 21 daerah Kabupaten Kota.“Syarat lainnya kepengurusan Parpol dinyatakan lolos untuk Jabar harus memiliki pengurusan di 21 daerah atau 75 persen. Jabar memiliki 27 Kota Kabupaten,” pungkasnya. (amn/rie)

0 Komentar