PURWAKARTA – Dalam penanganan inflasi dalam rangka penanganan dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta menganggarkan Rp5 miliar.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pemerintah daerah wajib menganggarkan belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi. Nilai belanja wajib dalam rangka penanganan inflasi yaitu 2 persen dari dana transfer umum (DTU) yang dikeluarkan pemerintah pusat di bulan Oktober, November dan Desember.
“Nah, dana transfer umum kita (Pemkab Purwakarta) itu Rp242, 97 miliar. Jadi kewajiban kita itu sebetulnya Rp4,859 miliar tapi yang sudah kita alokasikan sebesar Rp5 miliar atau sekitar 2,06 persen dari kewajiban,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha, pada Selasa (25/10/2022).
Baca Juga:Saksi-Saksi Banyak MangkirSmantika Gelar Olimpiade PAI Antar Kelas
Norman mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. Anggaran Rp5 miliar ini bisa digunakan untuk bantuan sosial, penciptaan lapangan pekerjaan, atau subsidi sektor transportasi, serta perlindungan sosial lainnya.
“Jadi di Purwakarta belanja wajib penanganan inflasi digunakan untuk bantuan stimulan UMKM serta kegiatan padat karya,” kata Norman.
Menurut Norman, anggaran penanganan inflasi senilai Rp5 miliar tersebut akan digunakan di tiga Perangkat Daerah (PD). Pertama, untuk bantuan stimulan pelaku UMKM senilai Rp1 miliar yang akan digunakan oleh Dinas Koperasi, UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Purwakarta.
Lanjut Norman, kedua, padat karya di Dinas PUTR untuk rehabilitasi jaringan irigasi dengan nilai anggaran Rp2 miliar. Ketiga, padat karya di Disperkim untuk pemeliharaan jalan lingkungan dengan nilai Rp2 miliar.
Norman menambahkan, untuk bantuan stimulan pelaku UMKM dan kegiatan padat karya dalam rangka penanganan inflasi tersebut sedang dalam proses, karena ketentuan untuk dianggarkannya keluar per 25 September 2022.
“Kita nggak ada perubahan anggaran ni, jadi baru kita lakukan dalam perubahan pergeseran parsial APBD. Sekarang dalam proses perangkat daerah, baik pada kegiatan padat karya dan stimulan untuk pelaku UMKM,” pungkas Norman. (san/rie)