Kinerja Memble, Ngarep Naik Jabatan

Kinerja Memble, Ngarep Naik Jabatan
Berbagi catatan sorotan atau masukan pada seleksi terbuka atau open biding Pejabat Pimpinan Tinggi Partama menjadi hangat perbincangan pada rekam jejak pejabat tersebut.
0 Komentar

“Pengumuman hasil makala berbarengan dengan hasil asusmen center, setelah asessmen nanti peserta langsung diwawancara dari hasil uji penulisan makala rencananya tanggal 15 sampai tanggal 18 november bertempat di Bandung di seleksi oleh tim pansel provinsi dari bidang adminitrator dan nanti ada pengumuman akhir tanggal 28 November 2022, untuk 3 besar di pilih oleh PJ Bupati salah satu dari calon 3 besar itu. Seleksi ini juga sudah terbuka untuk umum,” katanya.

“Harapan dari hasil open biding ini mudah-mudahan untuk dinas tidak ada kekosongan dan kompeten hasilnya dari para pejabat yang mengisi dari 16 kekosongan SKPD,” tandasnya. 

Perlu diketahui, Tim Panitia Seleksi menyatakan penilaian rekam jejak juga menjadi perhatian Pansel meski hanya 20 persen dari penilaian kelulusan para pejabat open Biding tersebut. Hal itu dikatakan, MA Supratman yang merupakan tim Pansel Open Biding kepada Cikarang Ekspres, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga:GEDUNG AMBRUK SDN MUARABARU I LANGSUNG DIBANGUN LAGITingkatkan Keamanan, TNI Komsos Bareng Masyarakat

“Jadi untuk penilaiannya tim pansel materinya yaitu pertama soal administrasi persyaratan, yang kedua soal rekam jejak (Track Record) , yang ketiga soal assesmen. Assesmen juga sudah dilaksanakan oleh lembaga tersendiri dan per preset A jadi bukan tim pansel semua yang kerjain, nah yang selanjutnya bikin makalah dan wawancara mendalami sampai seberapa kemampuan mereka setelah 3 besar terlihat baru diuji kesehatan, kemudian dipilih PJ Bupati Bekasi,” jelasnya.

MA Supratman yang juga Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi menjelaskan perihal rekam jejak pejabat itu juga dinilai dari ke skala riset, bagaimana pimpinan menilai anak buahnya, kemudian penilaian kinerja mereka dari penilaian teman-teman mereka, lalu bawahannya menilai dia. 

“Tapi kalau kemudian ada kasus – kasus yang berjalan, kasus-kasus itu orang itu ada yang disebut prejudice of innocence jadi sepanjang itu dia belum teraangka, belum apa, belum ini tidak bisa kita innocent apa apa, asas praduga tak bersalah jadi jangan juga menutup orang hanya karena praduga-praduga tak bersalah seperti itu, jadi sederhana aja pake skala riset rekam jejak itu jadi skor bukan menjatuhkan lulus atau tidak, dari sekian ini kan rekam jejak 20% nilainya itu udah ada skor-skor tertentu,” ujarnya.

0 Komentar