Sebanyak 319.359 Formasi Jadi Rebutan
JAKARTA – Kementerian PANRB secara resmi telah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus untuk guru mulai Senin, (31/10/2022) pukul 16.00 WIB kemarin.
Menurut data per 26 Oktober 2022, jumlah formasi yang dibuka untuk guru sebanyak 319.359. Perihal ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama. “SSCASN sudah dibuka. 16.00 WIB,” kata Satya, Senin (31/10/2022) kemarin.
Ketetapan tersebut pun tercantum dalam surat yang dikeluarkan oleh Menteri PANRB kepada Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara per 31 Oktober hari ini.
Baca Juga:Pengurangan Risiko Bencana Perlu Kolaborasi Desa Harus Miliki TPS Mandiri
“Merujuk surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 35846/B KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 30 Oktober 2022 perihal Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Guru Tahun 2022. Bersama ini kami sampaikan bahwa pada prinsipnya Menteri PANRB menyetujui jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Guru Tahun 2022 sebagaimana terlampir,” bunyi surat tersebut.
Lebih lanjut, surat tersebut juga meminta agar pengumuman jadwal pelaksanaan seleksi untuk segera diproses. Terlampir pula jadwal lengkap dari seleksi penerimaan PPPK guru.
Tercantum pengumuman seleksi dan pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar) dibuka 31 Oktober s.d 13 November 2022. Kemudian dilanjutkan dengan seleksi administrasi di tanggal 31 Oktober s.d 15 November 2022. Lalu Pengumuman hasil seleksi adminstrasi untuk P1,P2, P3 dan Pelamar Umum dilakukan pada 16 s.d 17 November 2022. Lalu dilanjutkan dengan masa sanggah, serta tahapan-tahapan seleksi berikutnya.
Untuk kamu yang ingin mengikuti pendaftaran PPPK Guru tahun ini, buruan akses sscasn.bkn.go.id. Laman tersebut merupakan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun pada seleksi kali ini ada tiga kelompok prioritas guru. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Surat Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2002.
Kelompok prioritas yang pertama terdiri dari tenaga honorer eks kategori II (THK-II), lulusan PPG, guru non-ASN, dan guru swasta, yang sudah ikut seleksi pada tahun 2021 sekaligus memenuhi passing grade, tetapi belum memperoleh formasi.