Kelompok prioritas kedua adalah THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I. Sementara untuk kelompok prioritas yang ketiga terdiri dari para guru non-ASN sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal 3 tahun atau setara 6 semester pada Dapodik. (Bbs/wyd)