Bobol Brankas Berisi Duit Rp 92 Juta
Buat Biaya Nikah

Bobol Brankas Berisi Duit Rp 92 Juta<br>Buat Biaya Nikah
AKSI KRIMINAL: Polsek Telukjambe Timur meringkus teknisi kamera CCTV yang membobol brankas milik CV Sentosa Alumunium & Furniture Jalan Interchange Karawang Barat, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. 
0 Komentar

KARAWANG- Polisi Sektor (Polsek) Telukjambe Timur, Polres Karawang, membekuk pembobol brankas CV Sentosa Alumunium and Furniture. Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, tersangka yakni Nuradoat Alias Edo (24), warga Dusun Majalangu, RT 002, RW 007, Desa Majalangu, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.“Kita lakukan penyelidikan selama tiga hari dan meringkus tersangka Nuradoat di Karawang,” kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat merilis kasus pembobolan brankas di Mapolsek Telukjambe Timur, Kamis (3/11/2022).Aldi membeberkan, pembobolan brankas perusahaan yang berada di Jalan Interchange Karawang Barat, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang itu diketahui pada Sabtu (29/10/2022), sekitar pukul 08.00 WIB di TKP.Tersangka Edo memanjat tembok area perusahaan, kemudian pelaku memotong kabel saluran CCTV menggunakan tang. Edo merusak plafon ruangan kantor dengan cara melubanginya menggunakan 1 buah obeng.Setelah berhasil masuk ke dalam ruangan kantor, pelaku mencongkel lemari menggunakan obeng. “Tersangka mengambil 1 buah case box brankas berisikan sejumlah uang, setelah itu pelaku mencongkel laci meja. Uang tersebut sebesar Rp 92,8 juta yang ada di dalam brankas,” ujar Aldi.Kapolsek Telukjambe Timur, AKP Ryan Faisal mengatakan, dari hasil pemeriksaan, uang hasil curian digunakan untuk membeli sepeda motor, kebutuhan sehari-hari, dan biaya pernikahan.“Dari Rp 92,8 juta yang dibawa kabur, masih ada di tangan tersangka sebesar Rp 71 juta dan menjadi barang bukti,” tutur dia.Ryan juga menyebut topi dan sweater tersangka tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP). Atas perbuatannya, tersangka Edo disangkakan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 Ayat (1) butir ke 3 dan ke 5 KUHPidana. Ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara. Selain membekuk tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya flashdisk CCTV, case box brankas, obeng, tang, topi, helm, dan satu unit sepeda motor. (rie/mhs)

0 Komentar