KPK DIMINTA USUT PENGEMBALIAN UANG YANG LIBATKAN PEJABAT KEJARI KOTA BEKASIKOTA BEKASI – Kasus dugaan korupsi Wali Kota Bekasi non-aktif, Rahmat Effendi, meski telah diputus Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dengan putusan 10 tahun kurungan badan, kini masih menyisakan sorotan publik.
Kasus tertangkapnya Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi, banyak memunculkan sorotan publik terutama adanya sejumlah pejabat yang menerima diduga gratifikasi sejumlah uang dan telah dikembalikan ke KPK.
Salah satu Pejabat yang diduga telah menerima pemberian gratifikasi adalah seorang pejabat setingkat Kepala Seksi di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Besaran uang yang diterima dan dikembalikan ke KPK senilai Rp200 juta rupiah.
Baca Juga:Ngaku Jadi Bupati Modal Duit Rp 500 RibuSakura Matsuri 2022 Curi Perhatian
Dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, kasus tindak pidana korupsi dengan nomor perkara 314/pid.sus-TPK/2022/pn bdg terdakwa Makhfud Saifudin, dalam kanal penuntutan nomor 298 tertera jelas adanya pengembalian uang tersebut.
Dimana bunyinya adalah “Uang Sebesar Rp200.000.000 (Dua Ratus juta Rupiah) yang disetorkan oleh sdr Ratna Herawati, SH, selaku bendahara penerima Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ke rekening Penampungan KPK perkara Kota Bekasi di BNI nomor 844202202570064 tanggal 24/02/2022″
Saat ditelusuri dalam SIPP Pengadilan Negeri Bandung, pada beberapa waktu lalu keterangan tersebut masih tertera. Publik pun dibuat penasaran, dimana yang diduga menerima uang tersebut seorang Pejabat Kejaksaan setingkat Kepala Seksi, akan tetapi yang mengembalikan uang ke KPK justru dilimpahkan kepada Bendahara Penerima Kejaksaan bernama Ratna Herawati.
Praktisi hukum yang juga mantan Kabag Hukum Pemkot Bekasi, Hani Saiswandi, menilai bahwa adanya keterlibatan bendahara Kejaksaan Negeri Kota Bekasi perlu daalami.
“Karena fakta jelas ada pengembalian yang dilakukan oleh bendahara kejaksaan, itu harus dalami betul oleh KPK,” ungkap Hani Siswandi kepada awak media baru-baru ini.
Lebih lanjut Hani mengungkap, yang menerima oknum pejabat si A, kenapa yang mengembalikan bendahara Kejaksaan. Tugas bendahara itu kan mengelola menerima uang di institusinya.
“Apakah oknum tersebut menerima secara pribadi untuk dirinya, atau uang pemberian itu diberikan kepada institusinya. Ini yang harus didalami KPK,” tanya Hani.