Dalam kasus ini menurut dia jelas ada perbuatan dan harus dikawal adanya indikasi keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) terlibat. “Ada dugaan keterlibatan APH, KPK harus betul betul didalami. Yang menerima oknum pejabat Kejaksaan, kenapa yang mengembalikan justru bendahara kejaksaan,” tambahnya
Terkait adanya informasi dalam SIPP PN Bandung ini yang menyebut pengembalian uang dugaan gratifikasi oleh Bendahara Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, pihak
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dikonfirmasi melalui sambungan aplikasi pesan whatsapp tidak memberikan respon terkait adanya informasi dalam SIPP PN Bandung yang menyebut pengembalian uang dugaan gratifikasi oleh Bendahara Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. (min/mhs)