Kejari Ngaku Kecolongan, Duit Sudah Dikembalikan ke KPKKOTA BEKASI – Aliran dana gratifikasi dalam kasus Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi ternyata juga ke Kejari Kota Bekasi. Hal tersebut bahkan telah dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi Laksmi Indriyah R. Kepada awak media, Laksmi mengakui bahwa uang gratifikasi dari Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi (Pepen) diterima langsung oleh Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), berinisial AL.
“Saya tidak mengetahui asal uang dari mana, karena dipegang langsung oleh yang bersangkutan (Kasie Datun), tujuan pemberian uang itu untuk kegiatan Datun,”ujar Laksmi dalam konfrensi pers.Dikatakan dia, uang yang diterima oleh Kasie Datun, jelasnya kemungkinan karena ada kegiatan selaku mitra kerja dari Pemkot Bekasi sebagai pengacara negara.Laksmi pun menegaskan bahwa penerimaan uang tersebut tanpa sepengetahuannya. Uang dari Wali Kota non-Aktif itu tidak dimasukkan ke Kas Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
“Uang Rp200 juta dari Wali Kota Bekasi non-aktif itu tidak termasuk pencatatan uang Negara nontek. Namun uang itu ditujukan untuk dimasukkan kedalam anggaran Datun,”jelas Laksmi kembali membela.
Baca Juga:Kabupaten Bekasi Siap Jadi Tuan Rumah Peparda VI JabarPengurus Katar Desa Karang Baru Dilantik
Dia pun mengklarifikasi terkait pengembalian uang gratifikasi ke rekening KPK dengan mengatakan bahwa uang yang diterima Kasie Datun itu merupakan uang honor. “Selama honor tersebut tidak tumpang tindih dengan anggaran yang ada di kantor (Kejari) jadi tidak dobel ya. Namun setelah dilihat penerimaan tersebut tidak prosedur maka dikembalikan ke rekening KPK,” terang Laksmi.
Soal kenapa kenapa bendahara yang menyetorkan, Laksmi menjelaskan, karena untuk memastikan bahwa uang tersebut sampai ke rekening KPK. “Pastinya jelas Kajari uang tersebut belum di pergunakan.Setelah diketahui tidak sesuai prosedur, maka uang dikembalikan,”ucapnya.
Ia pun mengakui mengetahui hal itu setelah ada pemberitaan. Dia pun langsung mempertanyakan kepada Kasie Datun Langsung. Setelah itu baru memberi klarifikasi melalui konfrensi pers.
Sebelumnya dalam direktori putusan perkara Nomor 314/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Bandung atas nama terdakwa Walikota Bekasi non aktif, Rahmat Effendi yang divonis 10 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar yang diunggah melalui situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, terdapat sejumlah nama pejabat yang diduga menerima dana gratifikasi.