Namun sejumlah nama yang diduga menerima dana gratifikasi tersebut mengembalikan ke Rek Penampungan Perkara KPK No.4420220250064 di BNI setelah Penyidik KPK melakukan penyidikan kasus OTT Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu (5/1/2022) lalu dari kediamannya di Pekayon, Bekasi Selatan.
Salah satu pihak yang telah mengembalikan uang yang diduga sebagai dana gratifikasi itu adalah pengembalian oleh Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ratna Herawati, SH., tertanggal 24 Februari 2022 sebesar Rp.200.000.000,- ke Rekening Penampungan Perkara KPK No.4420220250064 di BNI sebagaimana tercatatat pada laman situs SIPP PN Bandung.
Aktivis Mengawasi Pengembalian Uang ke KPK
Aktivis Forum Komunikasi Intelektual Muda (Forkim) Mulyadi, mengajak seluruh elemen masyarakat di Kota Bekasi untuk turut serta mengawal terkait Pengembalian Uang ke KPK yang dilakukan oleh pihak (Institusi) Kejaksaan Negeri.
Baca Juga:Kabupaten Bekasi Siap Jadi Tuan Rumah Peparda VI JabarPengurus Katar Desa Karang Baru Dilantik
Menurutnya, baik si penerima (institusi) maupun perorangan, diantaranya oleh Kejaksan Negeri, Mantan Ketua DPRD dan juga Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Bekasi.Secara terpisah, hal senada juga disepakati oleh Pengamat Kebijakan Publik yang juga Sekretaris Brigade Anak Serdadu (BAS) Bekasi Raya, Agung Ragil.
Kedua pegiat antikorupsi tersebut mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas usaha membongkar dugaan korupsi berjamaah yang terjadi diwilayah Pemerintahan Kota Bekasi. Hal ini dimulai dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal tahun 2022 terhadap Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi dan sejumlah Pejabat Daerah lainnya, dari tingkat Lurah, Camat sampai Kepala Dinas.
“Namun ada satu hal yang aneh, ketika Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Reny Hendrawati, mantan Ketua DPRD dan oknum Kejaksaan mengembalikan sejumlah uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), itu uang apa?,” kata dia.Sejumlah uang tersebut tentu ada kaitan dengan wali Kota bekasi non-aktif lanjutnya, baik yang telah dikembalikan Reny selaku Sekda dan Choiruman saat diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik KPK di Gedung Merah Putih akan tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya.
Perihal inilah yang menjadi tanda tanya kami, sambung Ragil, sebagai masyarakat Kota Bekasi, uang yang dikembalikan oleh Mantan Ketua DPRD, Sekda dan Bendahara Kejaksaan ini uang apa? Kalau dilihat dari yang dikembalikan oleh mereka, saya menduga uang itu adalah masuk unsur gratifikasinya.