Dia pun mengajak untuk runtut waktu, pada saat Walikota Bekasi Rahmat Effendi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tanggal 5 Januari 2022, dan uang yang dikembalikan oleh mereka rata-rata setelah ex. Walikota tertangkap.
“Kalau dilihat dari hitungan sudah 43 hari berdasarkan hitungan kalender, dan itu pun mungkin menurut saya sudah lebih dari 43 hari sejak uang itu diberikan kepada mereka-mereka (mantan Ketua DPRD, Sekda Kota Bekasi dan oknum Kejaksaan kali iyaa,” terang Ragil.
Menurut Ragil, kalau kita mengacu pada Pasal 12B dan 12C UU Nomor 20 Tahun 2001 tanggal 21 November 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:Kabupaten Bekasi Siap Jadi Tuan Rumah Peparda VI JabarPengurus Katar Desa Karang Baru Dilantik
Tersebut, diatur mengenai delik gratifikasi mengatur ancaman pidana bagi setiap pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima segala bentuk pemberian yang tidak sah dalam pelaksanaan tugasnya, atau yang diistilahkan sebagai gratifikasi yang dianggap suap dan tidak melaporkannya pada KPK dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja.
Hal ini kan sudah jelas bila kita melihat pada Undang-undang di Republik ini, Sekda Kota Bekasi baru mengembalikan setelah 43 hari bahkan lebih pasca ditetapkannya ex. Walikota Bekasi sebagai tersangka, ujar Mulyadi yang merupakan Aktivis di Kota Bekasi.
“Untuk itu, hal tersebut sungguh sangat janggal pula bila Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menetapkan tersangka terhadap mereka semua, artinya KPK mengangkangi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tanggal 21 November 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan menurut ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana,” tegas Agung Ragil. (*)