Desa Purwadana ‘Ketok’ Rancangan APBDes 2023

Desa Purwadana 'Ketok' Rancangan APBDes 2023
RAPBDes PURWADANA: Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Purwadana bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Purwadana dan seluruh elemen masyarakat Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, mengesahkan Peraturan Desa (Perdes) tentang penetapan RAPBDes tahun 2023 dalam Musyawarah Desa (Musdes) di Aula Kantor Desa Purwadana kemarin (23/11).
0 Komentar

KARAWANG – Menentukan pembangunan pada tahun depan melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes). Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Purwadana bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, mengesahkan Peraturan Desa (Perdes) tentang penetapan RAPBDes tahun 2023 sebesar Rp. 3,5 miliar dalam Musyawarah Desa (Musdes) di Aula Kantor Desa Purwadana kemarin (23/11/2022).Ketua BPD Purwadana Dedi Noor Iskandar menjelaskan, Hasil dari Musdes kali ini yang sebelumnya menyerap aspirasi pembangunan dari masyarakat Desa Purwadana itu bakal dikembalikan lagi ke Pemdes Purwadana untuk dapat dijalankan. “Musdes ini mengenai RAPBDes Purwadana tahun 2023, hasil keputusan BPD ini diserahkan ke pemerintah desa untuk menjalankan Perdesnya,” imbuh Dedi.Dedi mengatakan, pembangunan tahun 2023 mendatang banyak masyarakat yang berkeinginan untuk pembangunan jalan setapak dan jalan lingkungan (Japak-Jaling) dapat terealisasi nantinya. “Kamipun ada beberapa program juga yang salah satunya untuk dapat meningkatkan perekonomian, seperti budidaya. Tapi memang masyarakat berantusias untuk pembangunan japak dan jaling yang dapat dirasakan langsung,” kata Dedi.Kepala Desa Purwadana E Heryana mengatakan, penetapan RAPBDes perlu dilakukan bagi pihaknya untuk memproyeksi pembangunan pada tahun 2023 mendatang. Semakin cepat disahkan Perdes, dapat mencegah ‘mubazir’-nya anggaran pembangunan desa. Yang artinya, jika terlambat membuat penetapan RAPBDes, dapat membuat dana APBDes 2023 mandek dan pada akhirnya tidak dapat dilakukan pembangunan karena berbenturan dengan administrasi atupun regulasi pemerintahan.“Secara prinsip, postur APBDes Purwadana ini masih sama dengan tahun yang kemarin (tahun anggaran 2022) karena sifatnya kami meneruskan RKPDes yang telah dibuat. Susunan Rancangan APBDes ini berdasarkan kirka yang sudah dijalankan tahun sebelumnya. Realisasinya nanti berdasarkan keadaan bantuan yang riil dari pemerintah pusat, provinsi dan pemkab,” kata Heryana.Tak dapat dipungkiri, masih kata Heryana, penetapan rancangan APBDes masih bisa berubah melihat situasi ke depannya seperti apa. “Cuman, ada anggaran agak memiliki pengurangan. Pengurangan ini nanti disesuaikan dengan petunjuk pelaksanaan yang biasanya dibuat oleh Kemendagri maupun Kemenkeu untuk apa keuangan itu. Nanti kami menyesuaikan,” beber Heryana.Kasi Pemerintahan Kecamatan Telukjambe Timur Nenti menjelaskan, hasil rancangan APBDes Purwadana tahun anggaran 2023 yang sudah ditetapkan bakal dievaluasi terlebih dahulu oleh pihak kecamatan kurang lebih selama 20 hari dengan mengikuti aturan yang sesuai. Jika sesuai, maka akan disetujui dan bisa ditetapkan menjadi APBDes. “APBDesnya disahkan oleh pemerintah desa, APBDes awal tahun 2023 harus ditetapkan paling akhir 31 Desember 2022,” tukas Nenti.Sekedar informasi, pada Musdes itu dihadiri oleh seluruh elemen masyarakat Desa Purwadana bebas memberikan pandangan dan pendapat masing-masing untuk mengetahui RAPBDes dan melihat pembangunan Desa Purwadana tahun 2023 mendatang. (gma/rie)

0 Komentar