Sebut Dedi Utang DBH Dua Tahun

Sebut Dedi Utang DBH Dua Tahun
0 Komentar

“Hari ini sidang ditunda karena tergugat dan kuasa hukumnya tidak hadir beralasan pengacara ini dua-duanya punya agenda sidang di tempat lain, mereka sudah berkirim surat ke pihak pengadilan,” ujar Anne Ratna Mustika Bupati Purwakarta usai menghadiri sidang, Rabu (23/11).

Anne menyebutkan, ketua hakim memutuskan menunda sidang dan akan kembali di gelar pada minggu depan atau tanggal 30 November 2022. Dalam kesempatan sidang itu Anne meminta ketegasan dari pihak majelis hakim karena pihak tergugat sudah melanggar kesepakatan sebelumnya.

“Akhirnya Majelis Hakim menunda sampai minggu depan tadi saya meminta bahwa harus ada ketegasan kaitan dengan komitmen jadi jangan sampai sekarang tidak datang apa nih konsekuensinya gitu kan, apakah kemudian kalo tidak datang mereka melewatkan kesempatan yang sudah diagendakan,” katanya.

Baca Juga:Newville Lippo Laris Diambil PembeliDesa Purwadana ‘Ketok’ Rancangan APBDes 2023

Masih kata Anne, sidang lanjutan itu tidak menghasilkan keputusan atau kemajuan dalam perkara sidang gugat cerai, ketidakhadiran tergugat dan kuasa hukumnya membuat sidang molor.

“Jadi mundur ya jadi mundur satu Minggu tapi tadi majelis hakim menegaskan kesempatan terakhir bagi tergugat untuk menjawab materi gugatan saya selalu penggugat,” ungkap Anne. (bbs/mhs)

0 Komentar