Rekomendasikan UMK 2023 Naik 10 PersenKABUPATEN BEKASI- Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menyurati Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait rekomendasi besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 Kabupaten Bekasi naik sebesar 10 persen.Dalam surat rekomendasi tersebut, Dani menyampaikan UMK Kabupaten Bekasi untuk 2023 naik sebesar 10 persen menjadi Rp 5.271.028.Bahwa besaran tersebut kata Dani mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/2022 tentan Penetapan UMP 2023.“Serta mempertimbangkan kondisi dan situasi ketenagakerjaan terhadap iklim dan keberlangsungan usaha di Kabupaten Bekasi,”tulis Dani.Artinya, jika rekomendasi itu disetujui, UMK Kabupaten Bekasi bakal naik sekitar 479 ribu dibanding tahun 2022 dimana ialah UMK sebesar RP 4.791.843.Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menolak dengan keras kenaikan UMP 2023 yang diketahui memiliki rentang persentase 2,6 – 9,15 persen. Said meminta kepada Gubernur masing-masing provinsi untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) hingga 13 persen.“Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh meminta Bupati dan Walikota dalam merekomendasikan nilai UMK ke Gubernur adalah sebesar antara 10 hingga 13 persen,” kata Said dalam keterangan resmi dikutip, Rabu (30/11/2022).