Targetkan Selesai Januari, Pemkot Bakal Evaluasi Total PKS Pasar Kranji Baru

Targetkan Selesai Januari, Pemkot Bakal Evaluasi Total PKS Pasar Kranji Baru
EVALUASI TOTAL: Lintong Dianto Plt Kepala Disperindag Kota Bekasi ditemuin usai rapat dengan Kasi Datun Kejari Kota Bekasi, Kamis (1/12/2022).
0 Komentar

KOTA BEKASI – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi bakal melayangkan surat teguran ketiga kepada pihak pengembang revitalisasi pasar Kranji Baru yakni, PT. Annisa Bintang Blitar (ABB).

Namun seperti diutarakan Pelaksana tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperin) Lintong Dianto Putra, yang ditemui usai rapat bersama Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, langkah itu akan dilakukan setelah melihat respon dari pihak pengembang usai mendapatkan surat peringatan kedua.

Sejauh ini kata Lintong, belum ada respon pihak kedua terkait teguran kedua tersebut. “Nanti jika teguran ketiga sudah masuk. Pemerintah akan meminta audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) terkait pasar hingga ke tarikan uang angsuran kepada pedagang, ” papar Lintong.

Baca Juga:PJ Bupati Surati GubernurCENTANG-PERENANG SWASTANISASI PASAR

Pihak Disperin sendiri menurut Lintong Dianto, menargetkan penyelesaian kekisruhan dalam revitalisasi yang terjadi di pasar Kranji pada Januari 2023 mendatang, setelah melalui evaluasi dengan berbagai pihak.

“Saat ini kita masih melakukan evaluasi terkait perjanjian kerja sama (PKS) antara pemerintah dengan pihak PT. ABB. Evaluasi juga dilakukan bersama pihak pendamping pemerintah, dalam hal ini Datun Kejari setempat,” paparnya

Adapun evaluasi total sambung Lintong, akan dilakukan setelah teguran ketiga diberikan.

Dikonfirmasi terkait kemungkinan putus kontrak Lintong mengaku, belum sampai kepada hal tersebut. Karena masih melakukan evaluasi.

Menjawab pertanyaan terkait tarikan kepada pedagang yang sudah mencapai Rp22 miliar lebih. Lintong belum berani memberi tanggapan dan hanya menyampaikan nanti akan ada audit BPKP.

Sementara itu ditempat sama, Kepala Bagian Kerjasama (KS) Pemkot Bekasi Kustantinah, dikonfirmasi terkait kerja sama dengan pihak kedua mengakui bahwa PKS tidak ada persoalan. Namun yang bermasalah saat ini soal kewajiban pihak kedua.

“Yang bermasalah sekarang terkait revitalisasi pasar Kranji itu adalah kewajiban dari pengembang, selaku pihak kedua yang ditunjuk dan belum dipenuhi sampai sekarang,” tegasnya.

Baca Juga:Pemkab Minta Pemerintah Perjuangkan Nasib HonorerPemdes Bayur Kidul Komitmen Turunkan Angka Stunting

Menurut dia ketika dilakukan evaluasi ada ketidak sesuaian. Bahkan berdasarkan surat dari Disperin terkait wan prestasi. Bahkan tunggakan kewajiban pihak kedua sebesar Rp8, 1 miliar belum terselesaikan.

Lebih lanjut dikatakan, perihal pemutusan kontrak dengan pihak kedua, Kustantinah mengatakan, gak itu harus melalui banyak hal. Terutama terkait administrasi seperti teguran 1, 2 dan 3.

0 Komentar