Hubungan dengan Anne Makin PanasUtang DBH Pemkab Purwakarta ke pemerintahan desa se-Purwakarta semasa kepemimpinan Dedi Mulyadi yang jumlahnya mencapai puluhan miliar berdampak panjang terhadap terhambatnya program prioritas pembangunan daerah. Di sisi lain juga menjadi temuan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dedi Mulyadi pun mulai angkat suara.
“(Dalam persoalan utang DBH), kami tidak bicara orang, tapi pemerintah,” kata Sekretaris Daerah Kabupatem Purwakarta Norman Nugraha.Norman menyampaikan, utang DBH itu sebenarnya sudah tercatat sebagai laporan keuangan daerah tahun 2017 yang menyebutkan bahwa Pemkab Purwakarta mempunyai kewajiban terhadap desa, terkait dengan DBH.
“Ketika sudah masuk neraca keuangan, tentunya itu jadi kewajiban pemerintah daerah untuk menyelesaikannya,” kata Norman menegaskan.
Baca Juga:Periksa Gigi Gratis di HKN Karawang 2022Tilang Elektronik Segera Diterapkan
Menurut dia, saat ini tersisa utang sebesar Rp19,7 miliar dengan rincian utang untuk tahun 2019 tersisa sekitar Rp250 juta.
Kemudian untuk 2016 dan 2017 yang seharusnya dibayarkan pada tahun 2020 dan 2021 terpaksa ditunda karena refocusing anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19.
Begitu juga pada tahun 2022-2023 pembayaran harus ditunda karena Pemkab Purwakarta sedang fokus mengejar target ketertinggalan pembangunan sehingga Pemkab Purwakarta belum bisa menganggarkan uang Rp19,7 miliar tersebut.
“Mudah-mudahan tahun 2024 bisa dibayarkan, karena itu kewajiban pemerintah daerah,” katanya.
Hal itu ditegaskan, setiap yang ada di neraca keuangan itu kewajiban pemerintah daerah, bukan perorangan bupati.
Sementara itu, belakangan ini jagat dunia maya dan media massa dihebohkan dengan video viral Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang menyebut mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, yang juga suaminya, memiliki utang sebesar Rp28 miliar.
Anne menyebut utang tersebut merupakan DBH yang tidak dibayarkan oleh Dedi Mulyadi selama dua tahun. Anne mengaku sempat membayarkan utang tersebut pada tahun pertama menjabat, namun setelah rumah tangganya retak dan menggugat cerai suaminya, dia tak mau lagi meneruskan sisa pembayaran.
Terkait hal tersebut Kang Dedi Mulyadi tak mau berkomentar banyak.Ia lebih memilih untuk bertemu dan meminta penjelasan dari pihak yang berkompeten untuk menjelaskannya agar lebih subjektif.
Baca Juga:SDN Karawang Wetan 1 Siap Jadi Sekolah PenggerakTargetkan Selesai Januari, Pemkot Bakal Evaluasi Total PKS Pasar Kranji Baru
“Ini bukan urusan rumah tangga, tapi aspek yang menyangkut tata kelola keuangan daerah. Karena yang muncul ke permukaan bukan suami, tapi mantan bupati,” katanya.