PURWAKARTA – Satlantas Polres Purwakarta melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan e-tilang (ETLE) atau tilang elektronik dan akan diterapkan pada Januari 2023 mendatang.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasatlantas Polres Purwakarta, AKP Warjo mengatakan, pihaknya kini tengah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk sosialisasikan kepada masyarakat Purwakarta terkait penerapan tilang elektronik.
“Untuk penerapan tilang elektronik di Kabupaten Purwakarta, kami akan menggunakan aplikasi ETLE Mobile. Aplikasi itu nantinya akan digunakan oleh petugas kepolisian untuk memfoto para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas,” ujar Warjo kepada wartawan, pada Sabtu (3/12/2022).
Baca Juga:SDN Karawang Wetan 1 Siap Jadi Sekolah PenggerakTargetkan Selesai Januari, Pemkot Bakal Evaluasi Total PKS Pasar Kranji Baru
Menurut Warjo, petugas kepolisian akan menilang para pelanggar lalu lintas baik pengendara sepeda motor maupun mobil dengan foto melalui handphone.
“Nantinya polisi yang bertugas akan keliling menggunakan sepeda motor dan mobil untuk memfotokan para pelanggar lalu lintas. Setelah itu, akan diproses melalui aplikasi ETLE Mobile untuk jenis pelanggarannya,” ungkap Warjo.
Selain itu, Warjo menambahkan pihaknya akan bertugas di sejumlah pos yang telah disiapkan untuk memfoto para pelanggar lalu lintas. Adapun untuk tahapan sosialisasi penerapan ETLE atau tilang elektronik ini, Warjo menyebut bahwa akan berlangsung hingga perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
“Jadi sosialisasi ini akan berakhir pada apel persiapan Nataru. Jadi setelah itu, pada Januari 2023, ETLE sudah diterapkan di Purwakarta,” ucap AKP Warjo.
Berita sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyampaikan bahwa wilayah Bandung Raya baru akan menerapkan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Mobile pada 1 Januari 2023.
Menuju tanggal pemberlakuan itu, Polrestabes Bandung, Polresta Bandung, dan Polres Cimahi mulai menyosialisasikan terkait penindakan pelanggaran menggunakan ETLE Mobile.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penindakan pelanggaran menggunakan ETLE Mobile mengacu pada dasar hukum yakni Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (san/rie)