DPRD NGAMUK TRI TAK KOORDINASI KE KOMISI IKOTA BEKASI – Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan penunjukan Ali Imam Faryadi Plt Dirut PDAM Tirta Patriot menggantikan posisi Solihat merupakan bentuk evaluasi hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).Menurutnya keputusan ini dilakukan untuk peningkatan dan pengembangan Perumda Tirta Patriot kedepan agar mendapatkan kinerja yang lebih baik dalam pelayanan masyarakat dan profitable. Surat keputusan penunjukan Plt. Dirut Perumda Tirta Patriot itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 539/KEP.500-Ek/XII/2022 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Patriot.“Terkait penunjukan Plt. Dirut Perumda Tirta Patriot yang baru sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka harus ada yang bertanggungjawab terhadap BUMD dan ditunjuklah Plt Dirut dalam RUPS,”jelas Tri, kemarin (5/12) Dikatakan bahwa hal itu sudah prosedural karena kewenangannya sebagai Plt. Wali Kota Bekasi juga sebagai KPM dan disetujui juga dalam RUPS yang dihadiri oleh Direksi dan Badan Pengawas dapat menunjuk Dirut Perumda Tirta Patriot yang baru. Dia berharap dalam masa kepemimpinannya semua harus berikan yang terbaik dari seluruh segi dan element baik dalam pelayanan terhadap masyarakat, kontribusi ekonomi serta kontribusi PAD. “Jadi bukan hanya Perumda Tirta Patriot saja yang kami sehatkan namun bila perlu kepada semua BUMD yang ada di Kota Bekasi, demi mendapatkan peningkatan Kinerja sehingga terwujudnya Kota Bekasi yang cerdas, kreatif, maju, sejahtera dan ihsan”. tutupnya. Terpisah Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Faisal dikonfirmasi terpisah tetap menyatakan sikap Plt Wali Kota tanpa koordinasi dengan DPRD Kota Bekasi selalu mitra pemerintah. Sehingga mereka merasa tidak dihargai.
“Kita sama sama tahu lah, bahwa keputusan mengganti Dirut PDAM TP adalah kewenangan owner, tapi tolong hargai kami, kitakan sejajar, ” ujarnya menyayangkan sikap Plt Wali Kota meskipun itu kewenangan kepala daerah. (min/mhs)