Kena PHK, Uang Pensiunan Kena Pungli
KARAWANG- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang mencatat, sebanyak 1.011 orang pekerja di PT Chang Shin Indonesia (CSI) terkenda PHK sepanjang Bulan Agustus hingga Oktober 2022. Di tengah gelombang PHK besar-besaran itu, ada oknum internal perusahaan yang diduga melakukan pungli terhadap para pekerja yang menerima pesangon dari perusahaan.Tak tanggung-tanggung, besaran pungli yang dilakukan oleh oknum pekerja itu besarannya mencapai belasan juta rupiah per orang. Hal ini terungkap usai para pensiunan PT CSI membuat aduan ke Disnakertrans Karawang. Sekretaris Disnakertrans Karawang Rosmalia Dewi mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada 170 mantan pegawai CSI yang melaporkan ke Posko Pengaduan Disnakertrans Karawang. “PHK yang dilakukan oleh PT. Chang Shin mulai dari Agustus sampai Oktober itu sebanyak 1.011 orang. Untuk (dugaan pungli) ini bukan kebijakan dari perusahaan, jadi dari oknum,” ungkap Rosmalia Dewi usai menerima audiensi mantan pekerja CSI, senin (12/12/2022) di Kantor Disnakertrans Karawang.Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun. Setiap pekerja yang pensiun dan mendapat pesangon dari perusahaan langsung di potong sebesar Rp. 7 hingga 14 juta tanpa diketahui dasar kebijakannya.
Jika menolak di potong, maka para pegawai akan diancam. Bahkan, oknum tersebut tak segan-segan untuk meminta langsung uang potongan itu ke rumah korban. “Tadi ada sebagian juga yang mengaku mendapat ancaman akan datang ke rumah mereka,” kata Rosmalia Dewi. Di tempat yang sama, Susilo, Leader HR PT. Chang Shin menegaskan, bahwa pihak perusahaan tidak membenarkan tindakan pungutan liar tersebut. Bahkan, pihaknya mempersilahkan para mantan pekerja membuat laporan dan memproses hukum. Jika terbukti, Susilo mengaku bakal memecat oknum tersebut. “Secara umum perusahaan tidak mengetahui, karena kami sudah ada kebijakan tidak mentolerir kasus pungli di dalam perusahaan,” ungkapnya. Susilo tak mengelak jika terdapat indikasi adanya oknum yang berasal dari pihak perusahaan. Selanjutnya, saat terbukti oknum tersebut benar dari perusahaan, maka akan diambil tindakan pemberhentian kerja. Namun hingga saat ini, belum ada pengaduan apapun terkait kasus pungli di internal perusahaan. “Menurut informasi mereka menahan KTP, ATM dan lain-lain. Apabila ada ketetapan hukum bersalah maka perusahaan akan menetapkan PHK, yang di indikasikan oknum ini ada dari perusahaan tapi kita belum tau jumlah oknumnya,” kata Susilo.Sementara itu, Karmila (37), mantan karyawan PT. Chang Shin mengaku jika telah bekerja di perusahaan tersebut selama 11 tahun. Ia terpaksa menerima pemberhentian kerja itu karena baru saja melahirkan. “Awalnya saya mau keluar tapi dapat uang pensiun terus saya minta bantuan ke orang serikat yang bisa, dia bilang uang PHK saya akan dapat lebih dari 80 juta,” kata Karmila saat audiensi dengan Disnakertrans Karawang. Setelah itu saat meminta bantuan kepada orang tersebut ia diminta uang potongan sebesar 14 juta dari hasil uang pensiun. Kejadian ini ia alami pada tanggal 7 September 2022 lalu. Dia mengaku menyerahkan uang tersebut secara cash. Selanjutnya setelah proses penyerahan uang ia tidak bertanya apapun. Saat proses pembayaran ia mengambil foto sebagai bukti transaksi. “Potongannya gede banget 14 juta, makanya saya bertanya ke yang lain. Kejadiannya saya pas keluar itu tanggal 12 Agustus, tapi aku ngasih uangnya di tanggal 7 September, abis uang di kasih itu aku ga komunikasi lagi,” tambahnya. Karyawan lain, Etika Marlina mengungkapkan, selain menjadi korban pungli. Ia pun mendapatkan ancaman dari oknum berinisial S melalui aplikasi whatsapp. Namun ancaman tersebut langsung di hapus oleh oknum. Ia diminta dana potongan uang pensiun sebesar 7 juta pada 5 November 2022 lalu. “Ini tadi saya dapat ancaman dari dia tapi setelah 5 menit pesannya langsung dihapus lagi, saya ngasih uangnya lewat transfer di November kemarin,” paparnya. Sampai berita ini di tulis, Disnakertrans Karawang masih membuka posko laporan di kantor. Jika masih ada korban yang merasa dirugikan, disarankan untuk membuat laporan. (wyd/mhs)