BARU 180 ORANG EKS PEGAWAI YANG LAPOR KE POSKO PENGADUAN DISNAKERTRANS
KARAWANG- Pasca mendapat teguran keras dari Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepulloh terkait kasus pungli besar-besaran di PT Chang Shin Indonesia. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang akhirnya angkat bicara.
Melalui Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Endang Syafrudin. Disnakertrans Karawang saat ini tengah berupaya mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi terkait kasus pungli tersebut. Hingga berita ini ditulis, laporan korban yang masuk ke Posko Pelaporan Disnaker sudah lebih dari 180 orang.
Endang mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan sementara. Rata-rata korban pungli di pabrik yang memproduksi sepatu itu mencapai Rp. 10 juta per orang. Artinya, jika ada 1.000 orang lebih yang jadi korban PHK. Maka, uang yang digondol pelaku dari hasil pungli itu diprediksi mencapai Rp. 10 miliar. “Diambil rata-rata itu Rp. 10 juta, kalau yang di PHK seribu orang. Itu kan jumlahnya Rp. 10 miliar,” ungkap Endang, saat dihubungi KBE, Rabu, (14/12/2022) kemarin. Endang menjelaskan, angka Rp. 10 miliar itu merupakan asumsi sementara berdasarkan data laporan di lapangan. Oleh sebab itu, untuk memvalidasi berapa besar kerugian para mantan karyawan Chang Shin. Disnakertrans Karawang memfasilitasi lewat posko pelaporan.
Baca Juga:SMK Muda Cikampek Siapkan Beasiswa Untuk Pelajar Berprestasi400 UMKM di Karawang Dapat Bantuan Gerobak
“Tapi angka Rp. 10 miliar itu baru asumsi, makanya kita buka posko pelaporan untuk melakukan validasi data. Agar kita dapat mengetahui angka pasti dari hasil pungli tersebut,” jelasnya. Disinggung soal sentilan Wabup yang meminta agar uang hasil pungli itu dikembalikan, Endang mengatakan, bahwa saat ini oknum yang melakukan pungli tersebut tengah melakukan upaya pengembalian uang. Namun, meski pun nanti uang hasil pungli itu dikembalikan. Pihaknya memastikan, bahwa oknum federasi yang melakukan pungli bakal tetap dijatuhi sanksi berat oleh kepolisian. “Informasinya ada yang mau mengembalikan juga, tapi tetap ya perbuatan punglinya harus diproses,” tegasnya. “Kalau itu ranahnya sudah hukum, biarkan APH (kepolisian) yang menyelesaikannya. Karena kita tidak bisa masuk ke ranah itu,” kata Endang. Endang mengakui, bahwa kasus semacam mantan karyawan Chang Shin ini kemungkinan tidak hanya terjadi di satu perusahaan saja. Oleh karena itu, sanksi tegas yang akan dijatuhkan kepada para pelaku pungli di PT Chang Shin. Diharapkan bisa menjadi efek jera dan memutus mata rantai segala macam bentuk pungutan liar kepada para pekerja di Karawang. “Kalau saya menyebutnya seperti memakan tulang sendiri. Harusnya dengan adanya kasus ini, yang didorong juga oleh rekan-rekan media, bisa menjadi efek jera bagi para pelaku,” tandasnya. Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Karawang Aep Syaepulloh mengaku geram dengan ulah para oknum yang diduga melakukan pemerasan kepada ribuan mantan pekerja pabrik sepatu itu. Aep pun meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang untuk mengusut tuntas kasus tersebut.“Ini kan kejadian luar biasa, ada ribuan pekerja jadi korban pemerasan hingga belasan juta. Ini harus dijadikan perhatian oleh Disnakertrans Karawang,” ujar Aep, saat diwawancara KBE, Selasa, (13/12/2022) kemarin. Aep mengatakan, tindakan yang dilakukan oknum tersebut tidak bisa dibenarkan. Jika sudah diusut dan diketemukan para pelakunya. Aep meminta mereka untuk diproses hukum dan diberikan sanksi tegas sebagai efek jera. Saat ini, beberapa upaya tengah dilakukan oleh pemerintah melalui Disnakertrans dan Polres Karawang. Tindakan yang dilakukan diantaranya mengumpulkan bukti pelaporan dan saksi-saksi.“Kalau pelakunya sudah diketahui, dia wajib mengembalikan (uang para pekerja), kalau tidak akan diberikan sanksi berat,” tegasnya. (wyd/mhs)