KABUPATEN BEKASI – Kalangan pekerja proyek pembangunan apartemen Meikarta meminta Aep Mulyana yang mengatasnamakan diri sebagai Ketua Komunitas Peduli Konsumen Meikarta untuk menghentikan berbagai manuver menyesatkan yang dilakukannya melalui pemberitaan di media massa.
Salah seorang pekerja bernama Dindin Nazaruddin meminta dihentikan berbagai pemberitaan menyesatkan mengenai PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) selaku pengembang apartemen Meikarta, karena tidak disertai bukti-bukti otentik sehingga menimbulkan keresahan di kalangan pekerja.
“Saya dan teman-teman lainnya merasa tidak nyaman dan tidak setuju atas apa yang disampaikan Pak Aep di berbagai media. Tolong kami Pak Aep. Hentikan manuver-manuver Pak Aep supaya kami tenang bekerja di proyek Meikarta,” kata Dindin kepada wartawan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (16/12/2022).
Baca Juga:Intip Fitur Gaming dari Samsung Galaxy A33 5G, Sensasi Gaming Lancar Tanpa Lag!Kamu Suka Cafe Hopping? Simak Biar Konten yang Kamu Buat Menarik dan Disukai Banyak Orang
Dindin menilai apa yang dilakukan Aep selama ini sangat merugikan para pekerja, yang telah bekerja pada pembangunan proyek Meikarta yang berlokasi di Kabupaten Bekasi.
“Kami merasa tenang bekerja di sini. Tolong, jangan diusik ketenangan kami dengan pemberitaan yang kurang bersahabat. Siapa yang mau mempekerjakan kami kalau ada apa-apa dengan proyek ini,” ujarnya.
Dindin yang telah bekerja sejak tahun 2017 mengaku bersyukur dapat bekerja pada pembangunan proyek Meikarta sampai sekarang. Ia mengaku secara ekonomi sangat terbantu sehingga dapat terus menafkahi keluarga.
Bahkan, pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu, Dindin mengaku tetap diperkerjakan di proyek yang dibangun di atas lahan seluas 1,5 juta meter persegi di Kabupaten Bekasi.
“Syukur alhamdulillah, kami masih bisa bekerja untuk proyek Meikarta. Berita-berita yang kami dengar di media itu tidak sesuai dengan kenyataannya. Kami sebagai pekerja selalu dikejar target handover oleh manajemen Meikarta,” jelas dia.
Sebelumnya, Aep menyatakan, perusahaan pengembang apartemen Meikarta telah melakukan wanprestasi serah terima unit. Perusahaan juga dinilai telah melewati batas waktu grace period serah terima dan mengubah kesepakatan secara sepihak untuk beberapa hal.
Selain itu, Aep menyebutkan bahwa jumlah unit yang diserah terimakan oleh Meikarta terlalu kecil, mengingat pengembang proyek menargetkan akan membangun 250.000 unit.