“Kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10 unit sepeda motor berbagai merk di rumah kontrakan yang di tempati pelaku, serta satu unit mobil jenis Toyota Hilux Box berwarna putih dengan nomor polisi BE-8009-OE yang diduga untuk mengangkut motor hasil curian,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Yono, Solat, Ruslani dan Pen dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama empat tahun.
“Sedangkan untuk Doyok kita jerat dengan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Edwar. (san/rie)